• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 22, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dinilai Tumpang Tindih, Bansos Jokowi di Benahi

Joko Widodo/Net

Iuran BPJS Dinaiki Jokowi, Mahasiswa Ajukan Gugatan ke MK

4 Juni 2020
in HEADLINE

Jambi, AP – Sejumlah mahasiswa mengajukan permohonan pengujian UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung karena mengkhawatirkan marwah lembaga itu setelah Presiden menaikkan lagi iuran BPJS Kesehatan.

Dalam permohonan di laman resmi Mahkamah Konstitusi, Rabu 3 Juni 2020, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Deddy Rizaldy, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Maulana Farras serta wiraswasta Eliadi Hulu menyatakan Mahkamah Agung telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Berita Lainnya

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

Dillah Hich Ogah Jadi Ketua DPD PAN Tanjabtim, Tetap Setia Bersama Pak Prabowo

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

Namun, Presiden kemudian mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang secara substansi mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan lagi sehingga pemohon menilai terjadi ketidakpastian hukum.

Pasal 31 ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 2004 disebut pemohon membuka peluang putusan Mahkamah Agung dapat dianulir dengan peraturan yang lain. Ada pun pasal itu berbunyi: “peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempunyai hukum mengikat”.

“UU tersebut menyebabkan pasal yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung bisa diundangkan kembali dalam tempo yang singkat,” ujar pemohon.

Pemohon menginginkan Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan menguji peraturan di bawah undang-undang harus memiliki kekuatan putusan dan mengikat atau peraturan yang dibatalkan Mahkamah Agung tidak boleh diundangkan kembali dalam waktu singkat.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan secara bertahap pada Juli 2020 dan kemudian Januari 2021, namun peningkatan tarif peserta mandiri dengan manfaat perawatan kelas III disubsidi oleh pemerintah.

Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri Kelas III sebesar Rp42.000 mulai Juli 2020. Namun, peserta cukup membayarkan iuran sebesar Rp25.500, karena sisanya sebesar Rp16.500 disubsidi oleh pemerintah pusat, sesuai ketentuan di pasal 34 ayat 1 Perpres. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Jokowi dan Menteri Kominfo Divonis Bersalah Blokir Internet Papua

Next Post

Tambahan Anggaran Pilkada Bisa Gunakan APBN

Related Posts

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

19 November 2025
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Dillah Hich Ogah Jadi Ketua DPD PAN Tanjabtim, Tetap Setia Bersama Pak Prabowo

16 November 2025
HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

9 November 2025
Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In