• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Nasihat Orang Tua Berujung Tersangka

Nasihat Orang Tua Berujung Tersangka

4 Juni 2020
in HEADLINE

Jateng, AP – Kepolisian Resor Temanggung menetapkan Aji Firmansyah (AF) warga Dusun Tempuran, Desa Losari, Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, sebagai tersangka pembakaran terhadap anaknya ALF (12).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, olah tempat kejadian perkara, dan barang bukti yang kami dapatkan, AF sebagai ayah kandung korban kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali di Temanggung, Kamis 4 Juni 2020.

Berita Lainnya

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Kejadian pada tanggal 27 Mei 2020 sekitar pukul 14.30 WIB tersebut berawal ketika ALF mau pergi bermain ke tetangga desa berlebaran dan oleh ibunya dinasihati dan dilarang tidak boleh keluar karena dalam waktu 2 hari dilakukan penutupan desa terkait dengan pandemi COVID-19.

Nasihat ibunya tersebut dijawab korban dengan kata luweh (biarin). Ketika AF mendengar jawaban korban seperti itu lantas mengambil jeriken untuk menyedot bensin di sepeda motor, kemudian tersangka menyiramkan bensin tersebut ke tubuh korban dari kepala sampai ke bawah.

Selanjutnya, tersangka menyalakan api dengan korek api sambil mengatakan, “Tak obong kowe (saya bakar kamu) ojo ngeyel wae (jangan membantah terus).”

Kata-kata itu dengan maksud untuk menakut-nakuti anaknya agar tidak pergi atau melawan nasihat ibunya.

Namun, menurut pengakuannya, tiba-tiba api menyambar ke bensin sehingga membakar tubuh korban.

Setelah api menyambar ke korban, tersangka bingung, lalu ke belakang mengambil air dengan ember karena terburu-buru airnya malah tumpah.

Selanjutnya, tersangka berupaya mematikan api di tubuh korban dengan merangkul anaknya agar apinya padam.

Karena apinya belum padam, dia keluar rumah dan warga datang membantu menyiramkan air ke tubuh korban.

Setelah api padam, warga membawa korban yang mengalami luka bakar sekitar 90 persen dan ayahnya yang juga mengalami luka bakar ke RSUD temanggung. Namun, oleh RSUD Temanggung ALF dirujuk ke RS Sardjito. Tidak lama kemudian korban meninggal dunia di RS Sardjito Yogyakarta.

Ali menyampaikan motif pelaku membakar korban karena kesal terhadap anaknya yang tidak mau mengikuti nasihat orang tua. Pasalnya, sehari sebelumnya korban sudah diingatkan untuk tidak pergi, tetapi anak tersebut tetap pergi.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa satu jeriken, satu set kursi sudut warna hijau, sepeda motor Yamaha Vega, 2 buah korek api gas , pakaian korban, dan pakaian tersangka yang terdapat bekas terbakar.

Dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 21 saksi.

Ali menyebutkan tersangka dikenai Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 187 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini tersangka masih menjalani perawatan di RSUD Temanggung karena mangalami luka bakar yang cukup parah,” katanya. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Kaltim Peringkat 2 Terbaik Nilai Dapodik, Jambi Nomor 3

Next Post

Corona Sentuh 99 Orang dan 27 Sembuh di Jambi

Related Posts

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In