• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Januari 12, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Warga Jambi Yang Ingin ke Batam Harus Negatif Corona

Warga Jambi Yang Ingin ke Batam Harus Negatif Corona

5 Juni 2020
in HEADLINE

Jambi, AP – Setiap warga yang ingin berkunjung ke Kota Batam Kepulauan harus mengantongi surat bukti dirinya negatif COVID-19, sesuai dengan surat Dinas Perhubungan setempat tentang pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 memasuki wilayah Kota Batam.

“Itu untuk yang dari luar kepri seperti Dumai, Jambi dan sebagainya,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Rustam Efendi, Jumat 5 Juni 2020.

Berita Lainnya

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara yang kerap melakukan perjalanan Tanjungpinang-Batam, maka cukup menunjukkan surat dari kantornya. Kebijakan itu mengingat banyak warga Batam yang bekerja di Tanjungpinang dan sebaliknya.

“Petugas kan tahu mana yang bekerja setiap hari,” kata dia.

Sementara itu, dalam suratnya disebutkan bagi penumpang yang akan memasuki wilayah Kota Batam wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

Untuk dapat masuk Batam, setiap penumpangharus menunjukkan surat keterangan ujii tes reverse transciption polymerase reaction (RT PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari.

Bila tidak ada surat RT PCR, maka bisa menyertakan surat keterangan tes cepat COVID-19 dengan hasil nonreaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan dari pelabuhan asal.

Namun, apabila di daerah asal tidak ada fasilitas pemeriksaan RT PCR dan rapid tes, maka setiap penumpang harus menunjukkan surat keteragan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas.

“Setiap pelanggaran akan ditindak dan dapat dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Kebijakan itu akan disosialisasikan di pelabuhan-pelabuhan daerah asal, agar bisa dipenuhi warga sebelum melakukan pelayaran ke Batam.

Sementara itu, untuk warga Batam yang hendak keluar kota, ia mengatakan diharapkan mengikuti ketentuan daerah tujuan.

“Tergantung daerahnya. Kalau yang di sana minta, harus siapkan. Kita minta yang masuk ke Batam. kita jaga batam ini dalam ‘new normal’,” kata dia. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Dua Orang Positif Corona Lagi Tembus Angka 101 di Jambi

Next Post

Kota Jambi Inflasi 0,29 Persen - Muara Bungo 0,49 Persen

Related Posts

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In