• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Warga Jambi Yang Ingin ke Batam Harus Negatif Corona

Warga Jambi Yang Ingin ke Batam Harus Negatif Corona

5 Juni 2020
in HEADLINE

Jambi, AP – Setiap warga yang ingin berkunjung ke Kota Batam Kepulauan harus mengantongi surat bukti dirinya negatif COVID-19, sesuai dengan surat Dinas Perhubungan setempat tentang pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 memasuki wilayah Kota Batam.

“Itu untuk yang dari luar kepri seperti Dumai, Jambi dan sebagainya,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Rustam Efendi, Jumat 5 Juni 2020.

Berita Lainnya

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara yang kerap melakukan perjalanan Tanjungpinang-Batam, maka cukup menunjukkan surat dari kantornya. Kebijakan itu mengingat banyak warga Batam yang bekerja di Tanjungpinang dan sebaliknya.

“Petugas kan tahu mana yang bekerja setiap hari,” kata dia.

Sementara itu, dalam suratnya disebutkan bagi penumpang yang akan memasuki wilayah Kota Batam wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

Untuk dapat masuk Batam, setiap penumpangharus menunjukkan surat keterangan ujii tes reverse transciption polymerase reaction (RT PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari.

Bila tidak ada surat RT PCR, maka bisa menyertakan surat keterangan tes cepat COVID-19 dengan hasil nonreaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan dari pelabuhan asal.

Namun, apabila di daerah asal tidak ada fasilitas pemeriksaan RT PCR dan rapid tes, maka setiap penumpang harus menunjukkan surat keteragan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas.

“Setiap pelanggaran akan ditindak dan dapat dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Kebijakan itu akan disosialisasikan di pelabuhan-pelabuhan daerah asal, agar bisa dipenuhi warga sebelum melakukan pelayaran ke Batam.

Sementara itu, untuk warga Batam yang hendak keluar kota, ia mengatakan diharapkan mengikuti ketentuan daerah tujuan.

“Tergantung daerahnya. Kalau yang di sana minta, harus siapkan. Kita minta yang masuk ke Batam. kita jaga batam ini dalam ‘new normal’,” kata dia. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Dua Orang Positif Corona Lagi Tembus Angka 101 di Jambi

Next Post

Kota Jambi Inflasi 0,29 Persen - Muara Bungo 0,49 Persen

Related Posts

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In