• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sempat ke Jambi, Pasien Corona Asal Sumsel Meninggal Dunia

Ilustrasi/net

12 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah

9 Juni 2020
in HEADLINE

Sulsel, AP – Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan 12 tersangka dalam sejumlah kasus pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 di Sulawesi Selatan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan secara keseluruhan, kasus pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar.

Berita Lainnya

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

“Dari hasil gelar perkara awal, semua tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP Jo Pasal 335 KUHP Jo Pasal 336 KUHP Jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018,” kata Awi di Jakarta, Selasa 9 Juni 2020.

Pihaknya merinci, dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 di RSJ Dadi, Makassar, Polrestabes Makassar menetapkan dua tersangka yakni Ak dan H. “Perkaranya juga naik dari penyelidikan ke penyidikan,” kata mantan Inspektur Pengawas Polda Jawa Timur ini.

Untuk kasus pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 di RS Stelamaris, ada dua orang yaitu S dan A ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya naik ke tingkat penyidikan.

Kemudian pada kasus pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 di RS Labuang Baji, enam orang yaitu S, Ar alias Bojes, Dg, S, Am, dan KL ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus pengambilan paksa pasien diduga positif COVID-19 di RS Bhayangkara Polda Sulsel, polisi menetapkan dua orang tersangka yaitu RA dan R.

“Tim gabungan di lapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob, Brimob, Sabhara Polda Sulsel, dan Jatanras Polrestabes Makassar,” ujar jenderal bintang satu ini.

Pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 ini menjadi atensi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Bahkan orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu mengeluarkan Surat Telegram (TR) Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020.

Dalam telegram yang ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto mewakili Kapolri itu mendorong agar seluruh rumah sakit melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk, terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala COVID-19, memiliki riwayat penyakit kronis, atau dalam keadaan kritis.

Kapolri Idham ingin ada kejelasan status pasien apakah positif atau negatif COVID-19 sehingga tidak menimbulkan keraguan dari pihak keluarga kepada pihak rumah sakit terkait tindak lanjut penanganan. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Tegaskan Tak Maju Pilgub, HBA: Saya Yakin Suasana Damai

Next Post

Ditengah Pandemi KPK Minta Naikan Gaji

Related Posts

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

26 November 2025
Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

25 November 2025
Tokoh Pers Jambi Mursyid Sonsang Kembali Tampil di Panggung Nasional, ‘Basuh’ Ketua Dewan Pers

Tokoh Pers Jambi Mursyid Sonsang Kembali Tampil di Panggung Nasional, ‘Basuh’ Ketua Dewan Pers

25 November 2025
Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

24 November 2025
Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

24 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In