• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemerintah Beri Izin Maskapai Naikan Harga Tiket Pesawat

Pemerintah Beri Izin Maskapai Naikan Harga Tiket Pesawat

15 Juni 2020
in EKONOMI, HEADLINE

Jakarta, AP – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengizinkan maskapai penerbangan untuk menaikkan tarif sesuai ketentuan tarif batas atas (TBA) agar perusahaan bisa tetap bertahan di masa pandemi Covid-19.

“Silakan kalau mau dimanfaatkan peluang untuk menaikkan harga tiket pesawat sesuai ketentuan tarif batas atas. Saat ini harga batas itu belum dimanfaatkan,” kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi Ridwan Djamaluddin dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Senin 15 Juni 2020.

Berita Lainnya

Mendorong Kemandirian Ekonomi Desa: Djony Bunarto Tjondro Tegaskan Komitmen Astra Melalui Desa Sejahtera Astra Bajawa   

Alhamdulillah, Produksi Minyak Sumbagsel Naik 

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

Ridwan menjelaskan diizinkannya maskapai menaikkan tarif sejalan dengan aturan pembatasan kapasitas angkut penumpang pesawat yang ditetapkan pemerintah saat ini, yakni 70 persen. Ia menuturkan, kondisi saat ini merupakan kondisi darurat, terlebih bagi maskapai yang harus bertahan di tengah penurunan penumpang karena penyebaran Covid-19.

Ridwan juga membuka peluang bagi maskapai yang kesulitan keuangan untuk duduk bersama mencari solusi. Namun, ia mengingatkan agar kondisi darurat ini tidak dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi.

“Saya menyadari entitas industri harus hidup dengan sehat, tapi tolong dipertimbangkan juga secara nasional kita memang sedang dalam kondisi darurat dan luar biasa, yang tidak bisa kita perlakukan biasa-biasa saja,” tuturnya.

Aturan soal tarif batas atas tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penetapan Sementara Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Kepmen itu ditetapkan pada 22 April 2020 lalu, saat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjabat sebagai Menteri Perhubungan ad interim menggantikan Budi Karya Sumadi yang tengah dirawat karena Covid-19. Kenaikan tarif tersebut paling sedikit 50 persen dari TBA sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Ekspor CPO Lemah Karena Dihambat Pemerintah

Next Post

Tertunda Karena Hantu Corona, PWI Jambi Aktifkan Kembali Program Kerja

Related Posts

Mendorong Kemandirian Ekonomi Desa: Djony Bunarto Tjondro Tegaskan Komitmen Astra Melalui Desa Sejahtera Astra Bajawa    

Mendorong Kemandirian Ekonomi Desa: Djony Bunarto Tjondro Tegaskan Komitmen Astra Melalui Desa Sejahtera Astra Bajawa   

11 November 2025
Alhamdulillah, Produksi Minyak Sumbagsel Naik 

Alhamdulillah, Produksi Minyak Sumbagsel Naik 

9 November 2025
HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

9 November 2025
Kopi Anak Daro Diklaim Asal Kerinci oleh Roemah Koffie, Ketua Asosiasi Kopi Minang Berang, Seret Lembaga Adat dan Pemerintah

Kopi Anak Daro Diklaim Asal Kerinci oleh Roemah Koffie, Ketua Asosiasi Kopi Minang Berang, Seret Lembaga Adat dan Pemerintah

4 November 2025
Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In