• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
PSI Ungkap Keanehan Tuntutan Jaksa Dalam Kasus Novel

Novel Baswedan/net

PSI Ungkap Keanehan Tuntutan Jaksa Dalam Kasus Novel

16 Juni 2020
in HUKUM & KRIMINAL

Jakarta, AP – Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Rian Ernest, melihat ada beberapa keanehan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa pelaku penyiraman air keras ke penyidik KPK, Novel Baswedan.

“Keanehan pertama, jaksa tidak memasukkan poin cacatnya mata kiri Novel ke dalam pertimbangan yang memberatkan terdakwa,” kata Rian, Selasa 16 Juni 2020.

Berita Lainnya

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Keanehan kedua, hal yang menjadi dasar tuntutan, jaksa menyebut terdakwa tidak sengaja menyiram air keras ke mata Novel. Keanehan itu, lanjut dia, karena bukan datang dari kubu kuasa hukum terdakwa, malahan terdengar dari kubu jaksa yang seharusnya membela kepentingan Novel sebagai korban.

“Alhasil, tuntutan setahun saja. Siapapun sesak. Apalagi Novel Baswedan, yang sudah direnggut salah satu panca inderanya,” kata Rian.

Rian menyatakan, setiap mahasiswa hukum pasti memahami bahwa hakim bukan hanya pembaca atau corong UU. Hakim sejatinya adalah penggali dan pencari nilai keadilan di tengah masyarakat.

“Kalaupun hakim memberikan putusan ultra petita (di atas yang dimintakan jaksa), itu sah-sah saja, dan bukan yang pertama kali dilakukan di Indonesia. Hakim punya kemerdekaan. Hakim adalah wakil Tuhan di dunia. Kalau pun putusan hakim akhirnya memberikan rasa adil pada Novel, penglihatan yang dirampas tak akan kembali,” lanjut Rian.

Ia menyatakan, perkara ini bisa menjadi momentum untuk membenahi sistem Kejaksaan.

“Kita sering bicara reformasi polisi dan pengadilan tapi sering melewatkan soal reformasi jaksa. Pembenahan yang komprehensif sehingga tidak ada lagi kejutan macam demikian. Komisi Kejaksaan bisa ambil peranan,” kata Rian.

Ia berharap, perbedaan pandangan atau kebencian terhadap satu kaum atau orang tidak boleh menjustifikasi untuk bersikap tidak adil terhadap kaum atau orang tersebut. Seperti diberitakan, jaksa menuntut dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dengan hukuman satu tahun penjara. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Tujuh Provinsi Termasuk Jambi Nihil Kasus Corona

Next Post

Demi Memenuhi Kebutuhan Sehari-hari, Calon Jemaah Tebo Tarik Uang Pelunasan Haji

Related Posts

Ekonom Ingatkan Risiko BI Cetak Uang Usulan DPR  

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

2 September 2025
Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

30 Agustus 2025
Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

28 Agustus 2025
Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Kejaksaan Agung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

21 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In