• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Mulai Dari Facebook, Gauli Pacar dan Terancam 15 Tahun

Ilustrasi

Mulai Dari Facebook, Gauli Pacar dan Terancam 15 Tahun

18 Juni 2020
in HUKUM & KRIMINAL

JATENG, AP – Seorang remaja berinisial FR (16) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, terancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun karena diduga melakukan persetubuhan dengan seorang perempuan berinisial NK (14) yang masih berstatus pelajar.

“Kasus dugaan persetubuhan ini terungkap berkat laporan keluarga korban, Isro (26), warga Kedungbanteng, Banyumas, pada 12 Juni 2020,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Berry, Kamis 18 Juni 2020.

Berita Lainnya

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Ia mengatakan kasus dugaan persetubuhan tersebut berawal dari perkenalan pelaku FR dengan korban NK melalui media sosial Facebook. Selanjutnya pada Selasa (9/6), sekitar pukul 12.00 WIB, korban berpamitan kepada Isro jika akan pergi ke rumah teman, namun hingga sore tidak kunjung pulang.

Oleh karena itu, Isro bertanya kepada RZ yang diketahui mengantarkan korban dan mendapatkan informasi jika NK dijemput oleh FR. Ditunggu hingga malam NK tidak kunjung pulang, sehingga Isro mencarinya ke rumah FR di Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Banyumas, namun tidak bertemu.

Hingga akhirnya pada hari Kamis (11/6), sekitar pukul 21.00 WIB, Isro berhasil menemukan korban NK bersama terduga pelaku FR. Saat ditanya Isro tentang apa saja yang dilakukan FR terhadap korban, NK mengatakan jika dirinya telah disetubuhi. Setelah mendengar jawaban tersebut, Isro langsung membawa FR ke Markas Kepolisian Sektor Patikraja dan selanjutnya diserahkan ke Polresta Banyumas pada Jumat (12/6), pukul 00.30 WIB.

“Pelaku FR telah kami amankan di Mapolresta Banyumas bersama sejumlah barang bukti,” kata Kasatreskrim AKP Berry.

Ia mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FR bakal dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan demikian, FR terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Bantuan Dari Fachrori Menjawab Kebutuhan Supir Angkutan

Next Post

Sepeda Listrik Ini Dibanderol Rp52,6 Juta

Related Posts

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

30 Agustus 2025
Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

28 Agustus 2025
Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Kejaksaan Agung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

21 Agustus 2025
Paradoks Warisan Jambi: Bagaimana Dokumen Batal dan Tanda Tangan Terlupakan

Paradoks Warisan Jambi: Bagaimana Dokumen Batal dan Tanda Tangan Terlupakan

19 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In