• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kepastian Menpora Hadiri HUT Kabupaten Tebo Akan Diputuskan Hari Ini

Imam Nahrawi/net

KPK sebut Imam Nahrawi Tidak Kooperatif

2 Juli 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA, AP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut selama persidangan terdakwa mantan Menpora Imam Nahrawi tidak kooperatif mengakui fakta adanya penerimaan sejumlah uang dalam perkara suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

“Berdasarkan info dari tim Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan perkaranya, terdakwa Imam Nahrawi tidak kooperatif mengakui fakta adanya penerimaan sejumlah uang maupun pengetahuannya mengenai dugaan pihak-pihak lain juga menerima sejumlah uang sebagaimana yang disampaikan penasihat hukumnya tersebut,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu 1 Juli 2020.

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Hal tersebut sebagai respons atas pernyataan penasihat hukum Imam yang menyebut JPU KPK tidak mendalami lebih lanjut soal sadapan pembicaraan aliran uang kepada Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasih dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman.

Lebih lanjut, Ali mengatakan perkara tersebut sudah diputus Majelis Hakim dan terdakwa Imam sudah dinyatakan bersalah karena sejak awal penyidikan KPK juga mempunyai alat bukti yang cukup soal keterlibatan Imam.

“Di antaranya soal sadapan tersebut justru merupakan petunjuk benar adanya penerimaan uang oleh terdakwa selaku Menpora saat itu,” ungkap Ali.

Menurut dia, apabila tim penasihat hukum Imam tidak menerima putusan, masih ada langkah upaya hukum lain yang dapat ditempuhnya.

“Dan jika saat ini tim penasihat hukum maupun terdakwa Imam Nahrawi mempunyai bukti-bukti yang sekarang akan diakuinya, silakan lapor ke KPK,” ujar Ali.

Sebelumnya, dalam persidangan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam mengaku pernah menerima sejumlah uang dari Dwi Satya untuk diberikan kepada pihak Kejaksaan Agung dan BPK. Dwi Satya adalah teman kuliah Ulum dan merupakan pengusaha alat perang.

Ulum sempat menyatakan bahwa Achsanul menerima Rp3 miliar dan Adi Toegarisman menerima Rp7 miliar terkait dengan kasus penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI. Dwi Satya, menurut Ulum, mengumpulkan uang sekitar Rp3 miliar sampai Rp5 miliar karena kebutuhan ke Kejagung waktu itu sebesar Rp7 miliar.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6) telah menjatuhkan vonis terhadap Imam selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp18,348 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Pemerintah Akan Sanksi Tegas Pabrik Gula

Next Post

Luhut: Pejabat Harus Berpihak ke Produk Dalam Negeri

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In