• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 25, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Walah Dalah! Koruptor Satu Ini Terpapar Corona

Mantan dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim/net

Walah Dalah! Koruptor Satu Ini Terpapar Corona

2 Juli 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA, AP  – Mantan dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim yang juga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) diketahui reaktif terhadap “rapid test” (tes cepat) COVID-10.

“Iya benar terdakwa Hendrisman reaktif COVID-19, tadi setelah sidang ditunda langsung Pak Ketua Pengadilan Negeri turun dan diminta untuk di-‘swab’, kalau ‘swab’ kan jelas ya, ini kan masih reaktif,” kata humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono di Jakarta, Rabu 1 Juli 2020.

Berita Lainnya

Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

Hendrisman adalah salah satu dari enam terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Enam terdakwa itu dibagi dalam dua persidangan. Hendrisman yang merupakan Dirut Jiwasraya 2008-2018 menjalani sidang dengan terdakwa Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

“Kami langsung menutup tempat persidangan dan disemprot disinfektan,” ucap Bambang menambahkan.

Persidangan ketiganya dipimpin ketua majelis hakim Saefuddin Zuhri.

“Jadi betul tadi persidangan ditunda, karena yang bersangkutan ‘rapid test’ dan hasilnya adalah reaktif, makanya diminta untuk ‘swab’, jadi yang reaktif satu orang saja,” ungkap Bambang.

Tes cepat itu juga akan dilakukan terhadap majelis hakim. “Rapid test hakim akan kita laksanakan, karena ada gejala seperti itu, kemarin kita juga sudah melaksanakan nanti akan kita ulang lagi,” ujar Bambang.

Sedangkan tes swab atau tes usap terhadap Hendrisman tergantung penasihat hukum. Hendrisman Rahim sendiri ditahan di rumah tahanan KPK.

Enam orang terdakwa perkara dugaan korupsi Jiwasraya yaitu Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008-2014, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.

Mereka didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara senilai total Rp16,807 triliun. Untuk terdakwa Benny Tjokorosaputro dan Heru Hidayat juga didakwakan pasal tindak pidana pencucian uang.

Dalam dakwaan disebut Hendrisman Rahim mendapat keuntungan Rp5.525.480.680 dari Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto yaitu uang sebesar Rp875.810.680 dan saham PCAR 1.013.000 lembar senilai Rp4.590/lembar pada tanggal 24 Januari 2019 senilai Rp4.649.670.000. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Tak Ada Jaminan 77 Pasien Sembuh di Jambi Kebal dari Corona

Next Post

Alhamdulillah, Program Listrik Gratis Diperpanjang September

Related Posts

Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

24 November 2025
Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

24 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22 November 2025
Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

19 November 2025
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Dillah Hich Ogah Jadi Ketua DPD PAN Tanjabtim, Tetap Setia Bersama Pak Prabowo

16 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In