• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 2, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
BNNP Jambi Tangkap Suami Istri Bawa Sabu-Sabu

Upik Ditangkap di Hari Jelang Pernikahan

6 Juli 2020
in HUKUM & KRIMINAL

NTB, AP – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menangkap seorang perempuan yang diduga berperan sebagai bandar narkoba, berinisial YA alias Upik, menjelang hari pernikahannya.

“Memang sebelumnya dia minta ditangkap setelah akad nikah dan resepsi. Tapi melihat pertimbangan hukumnya, kami putuskan yang bersangkutan harus ditangkap. Dia ditangkap sebelum hari pernikahannya digelar,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Senin 6 Juli 2020.

Berita Lainnya

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Penangkapan YA, ujarnya pula, berdasarkan hasil pengembangan kasus tiga pengedar narkoba yang ditangkap lebih dulu oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB, yakni LL, AR, dan YU. Dari ketiga pengedar yang kasusnya kini telah masuk proses penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka, ditemukan alat bukti yang menguatkan peran perempuan asal Karang Bagu, Kota Mataram tersebut sebagai pemasok sabu-sabu.

“Menurut pengakuan YU saja, kami dapatkan barang bukti satu gram sabu-sabu. Dia beli dari Upik dengan harga Rp1 juta,” ujarnya.

Upik ditangkap petugas kepolisian tanpa barang bukti narkoba. Namun seluruh barang berharga miliknya disita untuk bahan pengembangan kasusnya ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Untuk kasus narkobanya kami siapkan Pasal 132 Undang-Undang Narkotika. Di situ kan mengatur tentang permufakatan jahat, indikasinya ke arah sana. Untuk penyitaan barang berharganya, akan kami arahkan ke TPPU,” ujar mantan Dirreskrimsus Polda Kalimantan Utara tersebut.

Barang berharga yang disita petugas kepolisian, di antaranya perhiasan emas, jam tangan dengan harga kisaran jutaan rupiah, buku tabungan, telepon pintar, uang tunai sebanyak Rp31 juta, serta tiga unit kendaraan roda dua lengkap dengan BPKB.

“Seluruh barang berharga miliknya yang kami amankan ini diduga hasil dari bisnis narkoba. Nanti akan kami telusuri lebih dalam lagi,” katanya pula. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Yasonna Pastikan Pemerintah Peduli WNI

Next Post

Jhon Kei Beri Uang Rp10 Juta Sebelum Penyerangan

Related Posts

Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

20 Mei 2026
Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

7 Mei 2026
Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

5 Mei 2026
Polisi Tangkap Oknum PNS Telibat Pencurian Nasabah

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

2 Mei 2026
Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

8 April 2026
Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In