• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 12, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
MENTERI SUSI : Penenggelaman Kapal Penegakan Kedaulatan Indonesia

Susi Pudjiastuti/net

Dinilai Merugikan Nelayan, Edy Cabut Kebijakan Susi Pudjiastuti

10 Juli 2020
in HEADLINE

JAKARTA, AP – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengemukakan pencabutan Peraturan Menteri KP 56 Tahun 2016 tentang Larangan Ekspor Benih Lobster yang diterbitkan Susi Pudjiastuti (Menteri KP sebelumnya) karena dinilai merugikan masyarakat.

“Saya mencabut Permen Nomor 56 yang dirasa masyarakat merugikan. Karena masyarakat (nelayan) banyak mencari mata pencaharian dari lobster, dan tiba-tiba dihapus (dilarang) tanpa ada alternatif lain,” kata Menteri Edhy Prabowo saat kunjungan kerja ke Balai Perikanan Budidaya Air Payau (BPBAP) Situbondo, Jawa Timur, Kamis 9 Juli 2020.

Berita Lainnya

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Ia menegaskan bahwa pencabutan Permen 56 larangan ekspor benih lobster atau dibukanya kembali ekspor guna menanamkan semangat budi daya lobster. Dan ketika terjadi ekspor karena budi daya lobster telah penuh, lanjut dia, sehingga masyarakat nelayan bisa juga turut memperoleh keuntungan budi daya lobster.

“Karena jika lobster dibiarkan di alam bebas pun juga tidak bermanfaat dan akan mati. Masyarakat ada dan bisa dimanfaatkan. Kalau dikatakan setelah diambil nantinya akan habis tidak juga, karena perusahaan maupun masyarakat yang mengambilnya wajib mengembalikan dua persennya,” ucapnya.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin yang juga turut mendampingi Menteri Edhy Prabowo menyampaikan sangat mengapresiasi kembali ekspor benih lobster yang merupakan bagian dari aspirasi masyarakat.

“Peraturan yang tidak berpihak kepada masyarakat nelayan akan mendatangkan kemudharatan yang luar biasa. Semua regulasi terkait kelautan dan perikanan yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat memang harus direvisi,” katanya.

Regulasi (larangan ekspor lobster) yang berlangsung selama ini, lanjut dia, merugikan para nelayan dan bahkan ada nelayan yang ditangkap, dipenjara dan pengusaha jatuh bangkrut.

“Sesuai arahan presiden, para menteri agar melakukan gerakan dan kerja yang ekstra ordinary dan bisa memberikan pelayanan yang tepat,” tuturnya.

Ngabalin menambahkan, kebijakan membuka kembali ekspor benih lobster ada keberpihakan kepada nelayan, dan sehingga negara bisa hadir terlebih di masa pandemi COVID-19. Dalam kunjungannnya ke Situbondo, Menteri Edhy Prabowo juga meninjau langsung panen lobster milik pembudidaya di Kampung Kerapu, Dusun Gundil, Desa Klatakan.

Sebelumnya, Edhy menyatakan, dari Sabang sampai Merauke banyak orang yang hidup dengan menjadi nelayan lobster yang menangkap dengan alat tangkap tradisional serta tidak merusak lingkungan.

“Banyak, dari Sabang sampai Merauke masyarakat tegantung hidupnya dari mengambil anakan lobster ini dan ngambilinnya juga tidak menggunakan alat bantu ekstrim,” kata Menteri Edhy.

Menurut Edhy, melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/2020, dibuka kesempatan bagi siapapun untuk menangkap benih atau melakukan budidaya lobster. Bahkan, lanjutnya, bagi perorangan yang ingin bergelut dengan lobster, tidak diperlukan izin khusus selama bertujuan untuk konsumsi sendiri.

Dikatakan Menteri Edhy, izin diwajibkan bagi perusahaan atau badan hukum guna memudahkan fungsi pengawasan oleh pemerintah. Selain itu, izin tersebut juga untuk mengikat serta menjadi kepastian harga pembelian dari perusahaan kepada nelayan penangkap benih.

“Pada pelaku usaha yang minta izin itu untuk membina nelayan ini masyarakat. Karena nanti kalau dijual, harganya harus pasti dan kami wajibkan minimal Rp5.000,” tegasnya.

Adapun alasan dia melegalkan penangkapan benih lobster lantaran survival ratenya sebesar 0,02 persen atau hanya satu yang hidup dari 20.000. Dikatakannya, regulasi lobster juga mengusung semangat penguatan budidaya. Isu ekspor benih dihentikan sembari menyiapkan sumber daya manusia serta teknologinya seperti yang dilakukan di BBPAP Situbondo serta BPBL Lombok.

“Nah sampai hari ini sambil menunggu potensi budidaya kita matang, baru akan kita hentikan ekspor benihnya,” kata Menteri Edhy. Karenanya, Menteri Edhy menegaskan motivasi KKP dalam mengeluarkan kebijakan hanya untuk masyarakat, terutama yang bergerak di sektor kelautan dan perikanan. (Red)

Share2TweetSend
Previous Post

Hasil Test Cepat, Ibu Hamil dan Petugas Pemilu Tebo Dinyatakan Reaktif

Next Post

Permintaan Produk Sawit Dunia Mulai Naik

Related Posts

Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

10 Mei 2026
Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

9 Mei 2026
Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

5 Mei 2026
Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

1 Mei 2026
Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

28 April 2026
Dapur MBG di Lorong Darmomulyo Simpang Tiga Sipin Dikeluhkan Warga, Kok Bisa Beroperasi

Dapur MBG di Lorong Darmomulyo Simpang Tiga Sipin Dikeluhkan Warga, Kok Bisa Beroperasi

23 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In