• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dalam 10 Hari, Polisi Tangkap 24 Orang

Dalam 10 Hari, Polisi Tangkap 24 Orang

13 Juli 2020
in HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Sebanyak 24 orang pelaku kasus narkoba ditangkap jajaran  Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi dari 13 kasus  dalam dalam kurun waktu sepuluh hari terakhir di Kota Jambi.

Wakapolresta Jambi AKBP Ruly Andi Yunianto didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP George Alexander menyebutkan selain mengamakan 24 orang yang terdiri dari  23 orang pria dan seorang perempuan itu, juga menyita baran bukti  barang bukti  sabu-sabu seberat 100,40 gram, ganja kering  579,20 gram dan 45 butir pil ekstasi yang diperoleh dari lokasi penangkapan.

Berita Lainnya

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

“Kami serius  melibas habis seluruh penyalahgunaan narkoba di Kota Jambi dimasa pandemi COVID-19,” kata Ruly Andi Yunianto, 13 Juli 2020.

Wakapolresta Jambi juga menjelaskan, semua tersangka tersebut merupakan pengedar dan pengguna. Timnya, lanjut polisi berpangkat dua melati ini, masih mendalami jaringan narkoba dari para tersangka tersebut.

Untuk jaringannya, penyidik Satresnarkoba Polresta Jambi masih melakukan pemyelidikan atau mendalami, termasuk melakukan pendalaman kemungkinan melibatkan jaringan lapas maupun lainnya.

Sebagian tersangka juga ada yang residivis dan memang sudah pernah melakukan perbuatan yang sama dan telah menjalani hukuman serta ada pelaku yang baru menerima asimilasi kemarin.

Untuk proses penyelidikan, para tersangka diamankan di Rumah Tahanan Polresta Jambi. Para tersangka  dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Pelaku Toko Mas Belum Diringkus

Next Post

14,5 Kilo Sabu Diamankan Petugas

Related Posts

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22 November 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In