• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dalam 10 Hari, Polisi Tangkap 24 Orang

Dalam 10 Hari, Polisi Tangkap 24 Orang

13 Juli 2020
in HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Sebanyak 24 orang pelaku kasus narkoba ditangkap jajaran  Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi dari 13 kasus  dalam dalam kurun waktu sepuluh hari terakhir di Kota Jambi.

Wakapolresta Jambi AKBP Ruly Andi Yunianto didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP George Alexander menyebutkan selain mengamakan 24 orang yang terdiri dari  23 orang pria dan seorang perempuan itu, juga menyita baran bukti  barang bukti  sabu-sabu seberat 100,40 gram, ganja kering  579,20 gram dan 45 butir pil ekstasi yang diperoleh dari lokasi penangkapan.

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

“Kami serius  melibas habis seluruh penyalahgunaan narkoba di Kota Jambi dimasa pandemi COVID-19,” kata Ruly Andi Yunianto, 13 Juli 2020.

Wakapolresta Jambi juga menjelaskan, semua tersangka tersebut merupakan pengedar dan pengguna. Timnya, lanjut polisi berpangkat dua melati ini, masih mendalami jaringan narkoba dari para tersangka tersebut.

Untuk jaringannya, penyidik Satresnarkoba Polresta Jambi masih melakukan pemyelidikan atau mendalami, termasuk melakukan pendalaman kemungkinan melibatkan jaringan lapas maupun lainnya.

Sebagian tersangka juga ada yang residivis dan memang sudah pernah melakukan perbuatan yang sama dan telah menjalani hukuman serta ada pelaku yang baru menerima asimilasi kemarin.

Untuk proses penyelidikan, para tersangka diamankan di Rumah Tahanan Polresta Jambi. Para tersangka  dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Pelaku Toko Mas Belum Diringkus

Next Post

14,5 Kilo Sabu Diamankan Petugas

Related Posts

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
Sekda Perintahkan Kadis Pendidikan Sikapi Serius Sepatu Rusak Hasil PPDB di SMAN TT, Gubernur dan Ketua DPRD Belum Respon, Kepsek: Cuma 12, Wajar Bae

Kasus Sepatu Rusak di SMAN Titian Teras Bakal Dibawa ke Jalur Hukum, Benarkah Rp2 Miliar?

21 September 2025
Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

19 September 2025
Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In