• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dalam 10 Hari, Polisi Tangkap 24 Orang

Dalam 10 Hari, Polisi Tangkap 24 Orang

13 Juli 2020
in HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Sebanyak 24 orang pelaku kasus narkoba ditangkap jajaran  Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi dari 13 kasus  dalam dalam kurun waktu sepuluh hari terakhir di Kota Jambi.

Wakapolresta Jambi AKBP Ruly Andi Yunianto didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP George Alexander menyebutkan selain mengamakan 24 orang yang terdiri dari  23 orang pria dan seorang perempuan itu, juga menyita baran bukti  barang bukti  sabu-sabu seberat 100,40 gram, ganja kering  579,20 gram dan 45 butir pil ekstasi yang diperoleh dari lokasi penangkapan.

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

“Kami serius  melibas habis seluruh penyalahgunaan narkoba di Kota Jambi dimasa pandemi COVID-19,” kata Ruly Andi Yunianto, 13 Juli 2020.

Wakapolresta Jambi juga menjelaskan, semua tersangka tersebut merupakan pengedar dan pengguna. Timnya, lanjut polisi berpangkat dua melati ini, masih mendalami jaringan narkoba dari para tersangka tersebut.

Untuk jaringannya, penyidik Satresnarkoba Polresta Jambi masih melakukan pemyelidikan atau mendalami, termasuk melakukan pendalaman kemungkinan melibatkan jaringan lapas maupun lainnya.

Sebagian tersangka juga ada yang residivis dan memang sudah pernah melakukan perbuatan yang sama dan telah menjalani hukuman serta ada pelaku yang baru menerima asimilasi kemarin.

Untuk proses penyelidikan, para tersangka diamankan di Rumah Tahanan Polresta Jambi. Para tersangka  dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Pelaku Toko Mas Belum Diringkus

Next Post

14,5 Kilo Sabu Diamankan Petugas

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

23 Maret 2025
Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

20 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In