• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejari Janjikan Tuntutan Maksimal Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Kasi Pidum Kejari Jambi, Putu Eka Suyantha

Kejari Janjikan Tuntutan Maksimal Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

14 Juli 2020
in HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menyatakan akan menuntut maksimal setiap perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kasi Pidum Kejari Jambi, Putu Eka Suyantha mengatakan penuntut umum Kejari Jambi menuntut maksimal pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak pada 11 kasus yanh ditangani Kejari Jambi.  Tuntutan maksimal kata Putu, diberikan bukan tanpa alasan. Tindakan terdakwa dianggap sudah kelewatan dan sepantasnya diberikan hukuman berat.

Berita Lainnya

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

“Hampir semuanya kita tuntut hukum maksimal yaitu 20 tahun penjara, kita tidak main main dalam kasus ini, sebab korban akan mengalami trauma,” kata Putu, Selasa (14/7).

Tuntutan berat kata Putu sudah sesuai dengan pandangan perlindungan peremouan dan anak.  Terbaru Kejari Jambi menangani perkara pemerkosaan yang dilakukan seorang pria terhadap anak kandungnya. Bahkan perbuatan pelaku sampai membuat sang anak hamil.  “Kita tuntut dengan hukuman maksimal, kalau vonis Hakim berkata lain, itu urusan nanti, pastinya kita tidak akan main-main dalam memberikan tuntutan,” ujar Putu.

Dalam perkara seperti ini, kata Putu motif pelaku pun beragam. Kebanyakan pelaku merayu korban dan setelahnya mengancam korban agar tutup mulut. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Polri Tangani 55 Kasus Penyelewengan Bansos Covid-19

Next Post

Polisi Kejar DPO Kasus Uang Palsu

Related Posts

Ekonom Ingatkan Risiko BI Cetak Uang Usulan DPR  

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

2 September 2025
Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

30 Agustus 2025
Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

28 Agustus 2025
Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Kejaksaan Agung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

21 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In