• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejari Janjikan Tuntutan Maksimal Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Kasi Pidum Kejari Jambi, Putu Eka Suyantha

Kejari Janjikan Tuntutan Maksimal Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

14 Juli 2020
in HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menyatakan akan menuntut maksimal setiap perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kasi Pidum Kejari Jambi, Putu Eka Suyantha mengatakan penuntut umum Kejari Jambi menuntut maksimal pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak pada 11 kasus yanh ditangani Kejari Jambi.  Tuntutan maksimal kata Putu, diberikan bukan tanpa alasan. Tindakan terdakwa dianggap sudah kelewatan dan sepantasnya diberikan hukuman berat.

Berita Lainnya

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

“Hampir semuanya kita tuntut hukum maksimal yaitu 20 tahun penjara, kita tidak main main dalam kasus ini, sebab korban akan mengalami trauma,” kata Putu, Selasa (14/7).

Tuntutan berat kata Putu sudah sesuai dengan pandangan perlindungan peremouan dan anak.  Terbaru Kejari Jambi menangani perkara pemerkosaan yang dilakukan seorang pria terhadap anak kandungnya. Bahkan perbuatan pelaku sampai membuat sang anak hamil.  “Kita tuntut dengan hukuman maksimal, kalau vonis Hakim berkata lain, itu urusan nanti, pastinya kita tidak akan main-main dalam memberikan tuntutan,” ujar Putu.

Dalam perkara seperti ini, kata Putu motif pelaku pun beragam. Kebanyakan pelaku merayu korban dan setelahnya mengancam korban agar tutup mulut. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Polri Tangani 55 Kasus Penyelewengan Bansos Covid-19

Next Post

Polisi Kejar DPO Kasus Uang Palsu

Related Posts

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22 November 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In