• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Lima Kriteria Calon Kapolri Versi LPI

Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz/net

Kapolri Copot Jabatan Penerbit Surat Jalan DPO Korupsi

15 Juli 2020
in HEADLINE

JAKARTA, AP – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis resmi mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.

“Mutasi dilakukan dalam rangka pemeriksaan,” kata Jenderal Idham, Rabu 15 Juli 2020.

Berita Lainnya

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Prasetijo pun digeser ke bagian Yanma Polri. Keputusan mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tanggal 15 Juli 2020. Surat telegram itu ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan mewakili Kapolri.

Pencopotan Prasetijo dari jabatannya dilakukan saat Prasetijo menjalani pemeriksaan di Div Propam Polri terkait surat jalan yang ditandatanganinya untuk buronan Djoko Tjandra. Dari hasil penyelidikan internal Polri, Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.

“Bahwa surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri. Surat jalan tersebut dikeluarkan Kepala Biro itu inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Kapolri Jenderal Idham Azis berkomitmen untuk memberikan sanksi kepada jajarannya yang melakukan kesalahan fatal.

“Komitmen Bapak Kapolri jelas. Hari ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan. Jika terbukti, akan dicopot dari jabatannya. Dan ini menjadi bagian dari pembelajaran untuk personel Polri yang lain,” kata Argo.

Sebelumnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengatakan bahwa surat jalan yang selama ini dipakai oleh buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri.

Neta mengatakan berkat surat jalan itu, Djoko bisa bepergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat lalu tidak diketahui keberadaannya. Menurut Neta, surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020.

Surat itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Dalam surat jalan itu, Djoko disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Rp50 Triliun untuk Pemulihan Pertanian, Moeldoko: Para Petani Kita Bantu

Next Post

Yassona Tidak Toleransi Peredaran Narkotika di Lapas

Related Posts

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

15 September 2025
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

12 September 2025
Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

11 September 2025
Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

10 September 2025
Usman Ermulan. Foto: Net

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

5 September 2025
Polda Jambi Beri Sinyal Amrizal Sebagai Tersangka, Simak Ulasan Kasus Ijazah Caleg Terpilih DPRD Provinsi

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

5 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In