• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ditinggal Nikah, BG Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Pacar

Pelaku BG (menghadap belakang) saat berada di Mapolres Merangin. Foto: Nazarman

Ditinggal Nikah, BG Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Pacar

16 Juli 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

MERANGIN, AP  – Seorang pria 22 tahun nekat menyebarkan foto dan video tanpa busana mantan pacarnya karena tidak terima diputuskan oleh mantan pacarnya itu.

Pelaku adalah BG (22), sementara korban adalah seorang wanita 20 tahun. Foto dan video tanpa busana milik korban disebarkan tersangka di media sosial facebook. Tidak terima dengan perbuatan tersangka, korban pun melaporkan tersangka ke polisi.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Stategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Berbekal laporan polisi  nomor: LP / B – 127 /VI/ 2020 / Res Merangin /SPKT, tanggal 02 Juli 2020, aparat kepolisian Merangin kemudian menangkap pelaku. Dari pemeriksaan kepolisian diketahui kalau sakit hati-lah yang membuat tersangka berbuat nekat. Apalagi, setelah diputuskan, mantan pacarnya itu menikahi pria lain.

Wakapolres Merangin Kompol Eddy Inganta membenarkan kasus yang menjerat tersangka BG.

“Iya, pelaku penyebar foto dan video diamankan di rumahnya. Pelaku dijerat dengan undang-undang ITE,” kata Eddy, Kamis (16/7). (Nazarman)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Fachrori Tolak Kemauan Demokrat

Next Post

Anggota Dewan Muaro Jambi Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Related Posts

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Stategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In