• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, April 8, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ditinggal Nikah, BG Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Pacar

Pelaku BG (menghadap belakang) saat berada di Mapolres Merangin. Foto: Nazarman

Ditinggal Nikah, BG Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Pacar

16 Juli 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

MERANGIN, AP  – Seorang pria 22 tahun nekat menyebarkan foto dan video tanpa busana mantan pacarnya karena tidak terima diputuskan oleh mantan pacarnya itu.

Pelaku adalah BG (22), sementara korban adalah seorang wanita 20 tahun. Foto dan video tanpa busana milik korban disebarkan tersangka di media sosial facebook. Tidak terima dengan perbuatan tersangka, korban pun melaporkan tersangka ke polisi.

Berita Lainnya

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

Berbekal laporan polisi  nomor: LP / B – 127 /VI/ 2020 / Res Merangin /SPKT, tanggal 02 Juli 2020, aparat kepolisian Merangin kemudian menangkap pelaku. Dari pemeriksaan kepolisian diketahui kalau sakit hati-lah yang membuat tersangka berbuat nekat. Apalagi, setelah diputuskan, mantan pacarnya itu menikahi pria lain.

Wakapolres Merangin Kompol Eddy Inganta membenarkan kasus yang menjerat tersangka BG.

“Iya, pelaku penyebar foto dan video diamankan di rumahnya. Pelaku dijerat dengan undang-undang ITE,” kata Eddy, Kamis (16/7). (Nazarman)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Fachrori Tolak Kemauan Demokrat

Next Post

Anggota Dewan Muaro Jambi Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Related Posts

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

8 April 2026
Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

7 April 2026
Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

2 April 2026
Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

31 Maret 2026
Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

30 Maret 2026
Matang di DPR RI Komisi Perbankan, Usman Ermulan Sebut Bank Jambi Sudah Berada di Ambang Kebangkrutan

Matang di DPR RI Komisi Perbankan, Usman Ermulan Sebut Bank Jambi Sudah Berada di Ambang Kebangkrutan

29 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In