• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ditinggal Nikah, BG Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Pacar

Pelaku BG (menghadap belakang) saat berada di Mapolres Merangin. Foto: Nazarman

Ditinggal Nikah, BG Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Pacar

16 Juli 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

MERANGIN, AP  – Seorang pria 22 tahun nekat menyebarkan foto dan video tanpa busana mantan pacarnya karena tidak terima diputuskan oleh mantan pacarnya itu.

Pelaku adalah BG (22), sementara korban adalah seorang wanita 20 tahun. Foto dan video tanpa busana milik korban disebarkan tersangka di media sosial facebook. Tidak terima dengan perbuatan tersangka, korban pun melaporkan tersangka ke polisi.

Berita Lainnya

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Berbekal laporan polisi  nomor: LP / B – 127 /VI/ 2020 / Res Merangin /SPKT, tanggal 02 Juli 2020, aparat kepolisian Merangin kemudian menangkap pelaku. Dari pemeriksaan kepolisian diketahui kalau sakit hati-lah yang membuat tersangka berbuat nekat. Apalagi, setelah diputuskan, mantan pacarnya itu menikahi pria lain.

Wakapolres Merangin Kompol Eddy Inganta membenarkan kasus yang menjerat tersangka BG.

“Iya, pelaku penyebar foto dan video diamankan di rumahnya. Pelaku dijerat dengan undang-undang ITE,” kata Eddy, Kamis (16/7). (Nazarman)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Fachrori Tolak Kemauan Demokrat

Next Post

Anggota Dewan Muaro Jambi Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Related Posts

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In