• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 20, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Warning! Investasi Ilegal Berkedok Koperasi

Koperasi/net

Warning! Investasi Ilegal Berkedok Koperasi

21 Juli 2020
in HEADLINE

JAKARTA, AP – Kementerian Koperasi dan UKM menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri untuk mengawasi dan menyelidiki praktik investasi ilegal berkedok koperasi.

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan demi untuk membangun kepercayaan masyarakat dan kepercayaan diri koperasi dalam menjalankan usaha, pihaknya menekankan pentingnya penguatan pengawasan koperasi.

Berita Lainnya

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

“Salah satu yang dilakukan ke depan adalah, dukungan regulasi, berupa, pertama, RUU Perkoperasian dan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) dimana kami memberikan tiga usulan penambahan rumusan RUU Cipta Kerja yaitu pengaturan sistem pengawasan koperasi, penetapan lembaga penjamin simpanan anggota koperasi, dan penetapan adanya sanksi pidana dan denda,” katanya, 21 Juli 2020.

Kedua, pelaksanaan pengawasan dengan standar yang sama, terintegrasi, dan digitalisasi, melalui pengelompokan kembali regulasi yang telah ada terkait kelembagaan dan usaha koperasi berbasis potensi risiko (Buku I, II, III, IV), Good Corporate Governance, dan kinerja.

Ketiga, percepatan pengisian jabatan fungsional pengawas koperasi provinsi/kabupaten/kota. Keempat, penguatan kerja sama dengan otoritas pengawas lain seperti Ombudsman, BI, PPATK, OJK, KPPU, dan Polri.

Ahmad Zabadi mengatakan, dalam rangka menanggulangi praktik investasi ilegal, pemerintah membentuk SWI yang beranggotakan tiga belas Kementerian dan Lembaga. Cakupan kerja SWI meliputi fungsi pencegahan (edukasi, pemantauan kegiatan investasi ilegal, dan koordinasi antar anggota) dan penanganan (penghentian aktivitas entitas investasi ilegal, publikasi, pemblokiran situs dan aplikasi, dan penyampaian laporan informasi untuk proses penegakan hukum).

Ia mengatakan, literasi masyarakat merupakan kunci pemberantasan praktik investasi ilegal. Kewaspadaan masyarakat didorong melalui kampanye Check 2L (Legal dan Logis), dimana masyarakat didorong untuk memahami risiko sebelum menggunakan layanan suatu lembaga keuangan. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Sah, Istri Ketua NasDem Mundur Dari Kadis LH Provinsi Jambi

Next Post

Beli Hewan Kurban Harus  di Tempat Berizin

Related Posts

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

13 Oktober 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Pengamat Tak Kaget APBD Provinsi Jambi Kolaps, Jauh-jauh Hari Sudah Diingatkan

8 Oktober 2025
Bayi Meninggal dalam Kandungan Diduga Reaksi Suntikan Alergi Dokter Umum RSIA Milik Wali Kota Jambi

Bayi Meninggal dalam Kandungan Diduga Reaksi Suntikan Alergi Dokter Umum RSIA Milik Wali Kota Jambi

3 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In