• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kadis Perkim dan Bendahara Sungai Penuh Dapat ‘Hadiah’ Status Tersangka

Kadis Perkim dan Bendahara Sungai Penuh Dapat ‘Hadiah’ Status Tersangka

22 Juli 2020
in HEADLINE

SUNGAI PENUH, AP  – Aparat Kejaksaan resmi menetapkan dua orang pejabat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan atau Disperkim Kota Sungai Penuh.

Penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan kasus penyimpangan penggunaan anggaran tahun 2017, 2018, dan 2019.

Berita Lainnya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

“Penetapan tersangka dilakukan hari ini, Rabu tertanggal 22 Juli 2020, dengan surat perintah penyidikan Nomor : Print – 519/N.5.13/Fd. 1/7/2020, dan surat perintah penyidikan Nomor: Print – 519/N.5.13/Fd,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh Romy Arizyanto kepada wartawan usai melaksanakan upacara Hari Ulang Tahun Adhyaksa ke-60 di Gedung Adhyaksa di Kota itu, Rabu 22 Juli 2020.

Romy mengatakan, dua orang tersangka tersebut yakni, Nasrun, selaku kepala dinas sekaligus pengguna anggaran pada Dinas Perkim, dan Lusi selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Perkim. “Sebelum menetapkan tersangka kasus di Dinas Perkim ini, pihak penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan terhadap 35 orang saksi dan meminta keterangan dua orang ahli,” kata Romy.

Kata dia, jaksa juga menemukan tiga alat bukti yang menguatkan dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, sebagimana diatur dalam pasal 184 Ayat 1 KUHAP.

“Akibat dari perbuatan kedua tersangka ini, diperkirakan negara mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp2,5 miliar. Tetapi saat ini kita Kejaksaan Negeri Sungai Penuh masih menunggu hasil secara rinci dari ahli yaitu BPKP Provinsi Jambi yang masih dalam proses penghitungan.

Penetapan ini, tak lama setelah tim Penyidik sempat menggelah kantor tersebut. Dengan memakai rompi, aparat mengambil dan mengamankan beberapa dokumen. Pengeledahan juga dikawal ketat aparat kepolisian. (Hendra/Kapior Gandi)

ShareTweetSend
Previous Post

KPK Tahan 11 Anggota Dewan Terkait Kasus Suap

Next Post

Disdik Muaro Jambi sebut Dana Kompetisi Sains Nasional Sudah Dicairkan

Related Posts

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

13 Oktober 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Pengamat Tak Kaget APBD Provinsi Jambi Kolaps, Jauh-jauh Hari Sudah Diingatkan

8 Oktober 2025
Bayi Meninggal dalam Kandungan Diduga Reaksi Suntikan Alergi Dokter Umum RSIA Milik Wali Kota Jambi

Bayi Meninggal dalam Kandungan Diduga Reaksi Suntikan Alergi Dokter Umum RSIA Milik Wali Kota Jambi

3 Oktober 2025
Gubernur Al Haris Minta Anak Muda Bijak Gunakan TikTok dan Para Pejabat Diingatkan Akhirat

Gubernur Al Haris Minta Anak Muda Bijak Gunakan TikTok dan Para Pejabat Diingatkan Akhirat

3 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In