• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Desember 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kadis Perkim dan Bendahara Sungai Penuh Dapat ‘Hadiah’ Status Tersangka

Kadis Perkim dan Bendahara Sungai Penuh Dapat ‘Hadiah’ Status Tersangka

22 Juli 2020
in HEADLINE

SUNGAI PENUH, AP  – Aparat Kejaksaan resmi menetapkan dua orang pejabat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan atau Disperkim Kota Sungai Penuh.

Penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan kasus penyimpangan penggunaan anggaran tahun 2017, 2018, dan 2019.

Berita Lainnya

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Usman Ermulan Berbagi Pengalaman Paling Membekas saat di RSUD Raden Mattaher: Tolong Pikirkan Wahai yang Mengaku Pemimpin Jambi

“Penetapan tersangka dilakukan hari ini, Rabu tertanggal 22 Juli 2020, dengan surat perintah penyidikan Nomor : Print – 519/N.5.13/Fd. 1/7/2020, dan surat perintah penyidikan Nomor: Print – 519/N.5.13/Fd,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh Romy Arizyanto kepada wartawan usai melaksanakan upacara Hari Ulang Tahun Adhyaksa ke-60 di Gedung Adhyaksa di Kota itu, Rabu 22 Juli 2020.

Romy mengatakan, dua orang tersangka tersebut yakni, Nasrun, selaku kepala dinas sekaligus pengguna anggaran pada Dinas Perkim, dan Lusi selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Perkim. “Sebelum menetapkan tersangka kasus di Dinas Perkim ini, pihak penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan terhadap 35 orang saksi dan meminta keterangan dua orang ahli,” kata Romy.

Kata dia, jaksa juga menemukan tiga alat bukti yang menguatkan dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, sebagimana diatur dalam pasal 184 Ayat 1 KUHAP.

“Akibat dari perbuatan kedua tersangka ini, diperkirakan negara mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp2,5 miliar. Tetapi saat ini kita Kejaksaan Negeri Sungai Penuh masih menunggu hasil secara rinci dari ahli yaitu BPKP Provinsi Jambi yang masih dalam proses penghitungan.

Penetapan ini, tak lama setelah tim Penyidik sempat menggelah kantor tersebut. Dengan memakai rompi, aparat mengambil dan mengamankan beberapa dokumen. Pengeledahan juga dikawal ketat aparat kepolisian. (Hendra/Kapior Gandi)

ShareTweetSend
Previous Post

KPK Tahan 11 Anggota Dewan Terkait Kasus Suap

Next Post

Disdik Muaro Jambi sebut Dana Kompetisi Sains Nasional Sudah Dicairkan

Related Posts

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Usman Ermulan Berbagi Pengalaman Paling Membekas saat di RSUD Raden Mattaher: Tolong Pikirkan Wahai yang Mengaku Pemimpin Jambi

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

26 November 2025
Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

25 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In