• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, April 24, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kadis Perkim dan Bendahara Sungai Penuh Dapat ‘Hadiah’ Status Tersangka

Kadis Perkim dan Bendahara Sungai Penuh Dapat ‘Hadiah’ Status Tersangka

22 Juli 2020
in HEADLINE

SUNGAI PENUH, AP  – Aparat Kejaksaan resmi menetapkan dua orang pejabat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan atau Disperkim Kota Sungai Penuh.

Penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan kasus penyimpangan penggunaan anggaran tahun 2017, 2018, dan 2019.

Berita Lainnya

Dapur MBG di Lorong Darmomulyo Simpang Tiga Sipin Dikeluhkan Warga, Kok Bisa Beroperasi

Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

Kasus Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi, Penyidik Polda Sumbar Lengkapi Petunjuk Jaksa

“Penetapan tersangka dilakukan hari ini, Rabu tertanggal 22 Juli 2020, dengan surat perintah penyidikan Nomor : Print – 519/N.5.13/Fd. 1/7/2020, dan surat perintah penyidikan Nomor: Print – 519/N.5.13/Fd,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh Romy Arizyanto kepada wartawan usai melaksanakan upacara Hari Ulang Tahun Adhyaksa ke-60 di Gedung Adhyaksa di Kota itu, Rabu 22 Juli 2020.

Romy mengatakan, dua orang tersangka tersebut yakni, Nasrun, selaku kepala dinas sekaligus pengguna anggaran pada Dinas Perkim, dan Lusi selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Perkim. “Sebelum menetapkan tersangka kasus di Dinas Perkim ini, pihak penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan terhadap 35 orang saksi dan meminta keterangan dua orang ahli,” kata Romy.

Kata dia, jaksa juga menemukan tiga alat bukti yang menguatkan dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, sebagimana diatur dalam pasal 184 Ayat 1 KUHAP.

“Akibat dari perbuatan kedua tersangka ini, diperkirakan negara mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp2,5 miliar. Tetapi saat ini kita Kejaksaan Negeri Sungai Penuh masih menunggu hasil secara rinci dari ahli yaitu BPKP Provinsi Jambi yang masih dalam proses penghitungan.

Penetapan ini, tak lama setelah tim Penyidik sempat menggelah kantor tersebut. Dengan memakai rompi, aparat mengambil dan mengamankan beberapa dokumen. Pengeledahan juga dikawal ketat aparat kepolisian. (Hendra/Kapior Gandi)

ShareTweetSend
Previous Post

KPK Tahan 11 Anggota Dewan Terkait Kasus Suap

Next Post

Disdik Muaro Jambi sebut Dana Kompetisi Sains Nasional Sudah Dicairkan

Related Posts

Dapur MBG di Lorong Darmomulyo Simpang Tiga Sipin Dikeluhkan Warga, Kok Bisa Beroperasi

Dapur MBG di Lorong Darmomulyo Simpang Tiga Sipin Dikeluhkan Warga, Kok Bisa Beroperasi

23 April 2026
Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

16 April 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kasus Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi, Penyidik Polda Sumbar Lengkapi Petunjuk Jaksa

14 April 2026
Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

7 April 2026
Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

2 April 2026
Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

31 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In