• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 19, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Konsultasi Hutang Pihak Ketiga Menjadi Perdebatan

Konsultasi Hutang Pihak Ketiga Menjadi Perdebatan

17 Oktober 2016
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Hasil konsultasi soal pembayaran hutang pihak ketiga sebesar Rp 15 Miliar pada bulan Januari 2016 lalu ke kementerian dalam negeri, terkesan sia-sia. Pasalnya hasil konsultasi tersebut tidak ada pembenaran secara tertulis bahwa mekanisme tersebut diperbolehkan.

Sehingga terus menjadi perdebatan di DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Konsultasi tersebut dipimpin oleh Ahmad Jahfr, Wakil Ketua DPRD Tanjabbar.

Berita Lainnya

APBD Provinsi Jambi Tahun 2026 Defisit Lagi, Lagi-lagi Defisit, Jadi Rp3,6 Triliun Pak Al Harisku

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

Dalam rapat pembahasan hasil konsultasi pun mengalami deadlock, karena sebagian anggota DPRD Tanjabbar tidak setuju karena hal tersebut beresiko hukum. Karena mekanismenya pembayarannya disinyalir tidak sesuai.

Menurut Ketua Fraksi Gerindra, Alamsyah, pihaknya tetap pada dasarnya setuju bahwa hutang itu harus dibayar. Cuma yang menjadi perdebatan itu mekanisme dan tata cara membayarnya.

“Saya tahu uang itu masuk 11 januari 2016, Perda 18 januari dan dibayarkan pada tanggal 21 januari, kenapa direntang waktu tanggal 11 Januari ke 20 Januari tidak ada komunikasi dengan dewan,” ujarnya kemarin, Senin (17/10).

Jika merasa Perda itu sudah betul dan sesuai dibayarkan dibulan januari, tidak perlu lagi minta persetujuan dewan.

“Untuk apalagi minta persetujuan dewan, sudah pakai perda saja, tidak perlu perda jika Pemkab bilang itu sesuai mekanisme,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PAN, H. Nazarudin, menyebutkan sesuai permendagri 52 itu boleh dibayarkan, hanya saja yang belum ketemu titik terangnya itu mekanisme pembayarannya.

“Yang jadi pertanyaan kita itu mekanismenya, dasar hukumnya apa, kalau hutang memang harus dibayar,” ungkapnya.

Disinggung hasil konsultasi di Kemendagri, tidak mempersalahkan, dan masalah ini tidak harus diperdebatkan lagi, cuma yang ditakutkan kawan-kawan dewan itu

sistem pembayarannya.

“Masalahnya itu dibayar dulu baru diberi tahu ke dewan, itu yang menjadi permasalahannya,” tandasnya. her

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Ditipu Murid Dimas Kanjeng, Warga Merangin Ini Kehilangan Uang Jutaan Rupiah

Next Post

2017, Pemkot Bakal Miliki 30 SKPD

Related Posts

APBD Provinsi Jambi Tahun 2026 Defisit Lagi, Lagi-lagi Defisit, Jadi Rp3,6 Triliun Pak Al Harisku

APBD Provinsi Jambi Tahun 2026 Defisit Lagi, Lagi-lagi Defisit, Jadi Rp3,6 Triliun Pak Al Harisku

18 Juli 2025
BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

12 Juli 2025
BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

11 Juli 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

9 Juli 2025
Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In