• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 25, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
2017, Pemkot Bakal Miliki 30 SKPD

2017, Pemkot Bakal Miliki 30 SKPD

17 Oktober 2016
in MILENIAL

Sungaipenuh, AP – Menyusul akan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016, tentang Perangkat Daerah pada 2017 mendatang. Berkaitan dengan perubahan perubahan dan adanya penambahan SKPD,  Pemkot Sungaipenuh juga telah mengajukan Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibahas di DPRD kota Sungaipenuh, untuk dilakukan Evaluasi oleh Gubenernur Jambi, selanjutnya disahkan.

Perubahan SKPD dari 26 SKPD menjadi 30 instansi, dengan rincian 23 Dinas, 4 Badan, 2 Sekretariat dan 1 Inspektorat. Perubahan ini, juga disesuaikan dengan  amanah UU nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah dan perubahannya. Selain itu, juga berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, selanjutnya diatur dalam Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Berita Lainnya

Pertamina Jambi Gelar Olahraga Bersama Media

Pesta Demokrasi di FKIP Unja Dihentikan, Gerakan untuk Gagalkan Paslon

Hari Ini dan Seterusnya Panggil Andrianus Susandra dengan Sebutan Ketua, Berikut Susunan Pengurus Baru IJTI Pengda Jambi

Hal ini diungkapkan, Kabag Organisasi Setda Sungaipenuh, Zanti Ismawan, kepada harian ini, kemarin. Menurut dia, Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Sungaipenuh, sudah diajukan ke Pemrov Jambi.

“Sudah diajukan ke Pemprov Jambi, untuk dilakukan evaluasi, dan kita masih menunggu pengesahan dari Gubernur,” ungkap Zanti Ismawan.

Penuturan Zanti, saat ini jumlah instansi pemerintah lingkup Pemkot Sungaipenuh, sebanyak 26 instansi. Terdiri dari 11 Dinas, 10 Instansi Teknis dan 3 instansi lainnya seperti badan dan kantor, serta 2 sekretariat.

“Kalau disahkan Perda ini, maka berubah menjadi 30 Instansi, yang terdiri dari 23 Dinas, 4 Badan, 2 Sekretariat dan 1 inspektorat,” beber Zanti Ismawan. Lanjut dia, perubahan perangkat Dinas yang sebelumnya 11 dinas menjadi 23 dinas, sebagiannya dinas baru, bahkan sebagian instansi naik kelas, seperti badan dan kantor.

“Sekarang tidak ada instansi dengan nama kantor lagi, begitupun untuk badan, juga sudah naik tipe,” sebut dia. Berdasarkan PP nomor 18 tentang Perangkat Daerah, yang telah Undang-undangkan pada 15 Juni 2016, pasal 124 ayat 2 dijelaskan, pengisian kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja pada perangkat daerah diselesaikan paling lambat enam bulan terhitung sejak PP diundangkan. Pengakuan Zanti, Perangkat daerah yang baru ini, mulai diberlakukan pada APBD tahun 2017 mendatang. Selain itu, posisi kepala SKPD juga harus segera ditetapkan.

Perda Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sungaipenuh, yang telah diajukan untuk dilakukan Evaluasi dan menunggu pengesahannya.  Juga tercatat beberapa Dinas baru sebelumnya tergabung dalam instansi lain, seperti Dinas Perumahan, Kawasan Perkumiman dan Pertanahan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Dinas Kebudayaan dan pariwisata, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan.

Disamping itu, penuturan Zanti, juga ada perubahan tipe yang sebelumnya badan setelah disahkan Perda menjadi dinas, seperti Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Perpustakaan.

Kemudian perangkat daerah menjadi empat badan, yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Keuangan Daerah, Badan Kepegawaian  dan Pengembangan SDM, serta Badan Penelitian dan Pengembangan. “Perubahan ini akan berlaku pada APBD 2017 nanti, saat ini kita mesih menunggu, mudah-mudahan dalam waktu dekat, sudah dievaluasi dan disahkan”, tandasnya. hen

ShareTweetSend
Previous Post

Konsultasi Hutang Pihak Ketiga Menjadi Perdebatan

Next Post

Imbas Kerusakan 30 Titik Pipa PDAM

Related Posts

Pertamina Jambi Gelar Olahraga Bersama Media

Pertamina Jambi Gelar Olahraga Bersama Media

3 September 2023
Pesta Demokrasi di FKIP Unja Dihentikan, Gerakan untuk Gagalkan Paslon

Pesta Demokrasi di FKIP Unja Dihentikan, Gerakan untuk Gagalkan Paslon

29 Agustus 2023
Hari Ini dan Seterusnya Panggil Andrianus Susandra dengan Sebutan Ketua, Berikut Susunan Pengurus Baru IJTI Pengda Jambi

Hari Ini dan Seterusnya Panggil Andrianus Susandra dengan Sebutan Ketua, Berikut Susunan Pengurus Baru IJTI Pengda Jambi

27 Agustus 2023
Rendra Cup Hadir, Bukti Rendra Usman Makin Disukai Masyarakat Tanjab Barat

Rendra Cup Hadir, Bukti Rendra Usman Makin Disukai Masyarakat Tanjab Barat

19 Agustus 2023
Catatan Ahli Lingkungan: Insinerator LB3 Senamat, Sumber ‘Cuan’ Baru Pemprov Jambi saat APBD Defisit Rp400 Miliar

Catatan Ahli Lingkungan: Insinerator LB3 Senamat, Sumber ‘Cuan’ Baru Pemprov Jambi saat APBD Defisit Rp400 Miliar

26 Juli 2023
Meski Porprov Sudah Berlalu, Tapi PDBI Kota Jambi Merasa Dirugikan 

Meski Porprov Sudah Berlalu, Tapi PDBI Kota Jambi Merasa Dirugikan 

20 Juli 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In