• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polresta Ambil Alih Kasus Pemerkosaan Gadis Autis

Ilustrasi

Korban Pelacuran Urutan Tertinggi

29 Juli 2020
in HUKUM & KRIMINAL

KOMISIONER Bidang Traficking dan Eksploitasi Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia Ai Maryati Solihah mengatakan anak rentan dieksploitasi seseorang melalui media sosial, termasuk eksploitasi seksual.

“Dalam satu kasus, eksploitasi dilakukan sangat sistematis dalam menjadikan anak sebagai korban. Anak dieksploitasi, direkam, kemudian rekamannya disebarluaskan,” kata Ai dalam diskusi daring menyambut Peringatan Hari Dunia Antiperdagangan Orang, Rabu 29 Juli 2020.

Berita Lainnya

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Menurut data KPAI bidang perdagangan orang dan eksploitasi, anak menjadi korban pelacuran menempati urutan tertinggi. Salah satu modus menyasar anak-anak untuk dieksploitasi secara seksual dan diperdagangkan adalah melalui media sosial.

Di sisi lain, pornografi dan kejahatan siber yang melibatkan anak juga cukup tinggi. Menurut sistem data KPAI, pada 2018 terdapat 116 anak menjadi korban kejahatan seksual daring, 96 anak menjadi pelaku kejahatan seksual daring, 134 anak menjadi korban pornografi di media sosial, dan 112 anak menjadi pelaku kepemilikan media pornografi.

“Data dan kasus yang terungkap ke publik itu lebih kepada fenomena gunung es. Faktanya pasti lebih banyak kasus yang terjadi,” tuturnya.

Bentuk-bentuk eksploitasi seksual berbasis daring antara lain pemanfaatan anak untuk tujuan pornografi; grooming dan sexting, yaitu perkenalan di dunia maya dengan anak menggunakan identitas palsu kemudian membujuk anak bertukar foto bermuatan pornografi; dan sextortion, yaitu pemerasan kepada anak secara siber sebagai kelanjutan dari grooming dan sexting dengan menggunakan foto bermuatan pornografi anak sebagai ancaman.

Ai mengatakan Indonesia sudah memiliki sejumlah peraturan perundang-undangan terkait pelindungan anak dari tindakan eksploitasi.

Peraturan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Protokol Opsional Konvensi Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak.

Kemudian, juga ada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Pemilu Parlemen ke November di Tengah Sejumlah Isu

Next Post

Ponpes Didukung jadi Sentra Pengembangan Ekosistem Keuangan Syariah

Related Posts

Ekonom Ingatkan Risiko BI Cetak Uang Usulan DPR  

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

2 September 2025
Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

30 Agustus 2025
Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

28 Agustus 2025
Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Kejaksaan Agung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

21 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In