• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 19, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Perempuan Kurir Narkoba Diciduk Polisi

Ilustrasi

Surat Izin Gugus Tugas Dipalsukan

3 Agustus 2020
in HEADLINE

MALUKU, AP – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sorong mengamankan seorang warga yang diduga memalsukan surat izin masuk kota Sorong yang dikeluarkan gugus tugas bagi penumpang kapal laut dari Bula, Maluku, pada 1 Agustus 2020.

Pelaku berhasil T dijemput mereka di salah satu usaha fotokopi di Jalan Cenderawasih Remu Sorong, Senin 3 Agustus 2020.

Berita Lainnya

APBD Provinsi Jambi Tahun 2026 Defisit Lagi, Lagi-lagi Defisit, Jadi Rp3,6 Triliun Pak Al Harisku

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sorong, Herlin Sasabone, saat dikonfirmasi membenarkan mereka menangkap seorang pria berinisial T yang diduga memalsukan dokumen surat izin masuk ke Sorong yang dikeluarkan oleh sekretariat gugus tugas itu.

Ia mengatakan, pelaku telah diperiksa tim Saber Pungli dan telah menyerahkan yang bersangkutan kepada polisi guna proses hukum lebih lanjut.

Menurut dia, pelaku membuat surat palsu izin masuk ke Sorong dan menawarkan surat izin palsu itu kepada penumpang kapal laut dengan tarif Rp150.000 satu surat. Aksi yang bersangkutan diketahui saat tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sorong menemukan tiga pemakai jasa pelayaran KMP Fajar Mulia 77 dari Bula, Maluku, yang memiliki dokumen surat izin masuk palsu.

“Hasil pemeriksaan, penumpang mengakui mendapatkan surat izin masuk Sorong itu dari yang bersangkutan seharga Rpp450.000 yang ditransfer langsung ke rekening pelaku,” ujarnya.

Herlin sangat menyesalkan jual beli dan pemalsuan dokumen izin masuk, padahal masyarakat dapat mendapatkan surat itu secara benar dan sah dengan tanpa biaya sepeserpun. Ia pun merasa senang karena tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sorong berhasil mengungkap pemalsuan dokumen surat izin masuk yang selama ini meresahkan masyarakat di Sorong.

“Kami sangat tertib administrasi dan tidak ada pungutan pengurusan surat izin masuk. Karena itu, kami sangat sesalkan ada oknum yang sengaja menggunakan kesempatan dokumen Covid19 untuk mencari keuntungan pribadi,” katanya.

Ia menegaskan kepada masyarakat jangan coba-coba palsukan dokumen surat izin masuk ke Sorong karena sudah tentu terungkap saat masyarakat tiba di pelabuhan. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Bakal Calon Jalur Perseorangan jadi DPO

Next Post

MA Tolak Permohonan PK KPK

Related Posts

APBD Provinsi Jambi Tahun 2026 Defisit Lagi, Lagi-lagi Defisit, Jadi Rp3,6 Triliun Pak Al Harisku

APBD Provinsi Jambi Tahun 2026 Defisit Lagi, Lagi-lagi Defisit, Jadi Rp3,6 Triliun Pak Al Harisku

18 Juli 2025
BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

12 Juli 2025
BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

11 Juli 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

9 Juli 2025
Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In