• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 3, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bakal Calon Jalur Perseorangan jadi DPO

Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah. Foto: Net

Bakal Calon Jalur Perseorangan jadi DPO

3 Agustus 2020
in HEADLINE

BENGKULU, AP – Pengacara pasangan bakal calon jalur perseorangan Pilkada Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Achmad Tarmizi Gumay mengaku tidak mengetahui jika kliennya Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO kepolisian setempat.

“Sampai hari ini saya belum menerima suratnya, saya juga kaget hanya tahu dari eksepsi. Semestinya kalau memang DPO, surat itu sampai kepada keluarga atau kuasa hukum, tapi sampai hari ini saya maupun keluarga belum menerima,” kata Achmad Tarmizi Gumay disela-sela sidang praperadilan di PN Curup, Senin 3 Agustus 2020.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Dia menambahkan, jika kliennya itu telah dimasukkan dalam DPO Polres Rejang Lebong saat pembacaan eksepsi termohon (Polres Rejang Lebong) pada sidang hari kedua Kamis (30/7) lalu. Penetapan kliennya masuk dalam DPO pihak kepolisian ini diketahuinya terhitung 23 Juli 2020, namun dirinya belum melihat suratnya dan hanya mendengar saja saat pembacaan eksepsi termohon.

Adanya eksepsi dari termohon ini kata dia, tidak akan mereka tanggapi dan dianggap tidak ada, karena jika berbicara masalah hukum harus didukung oleh fakta. “Prosedurnya kalau DPO itu disampaikan suratnya kepada kuasa hukum atau keluarganya, tapi sampai hari ini saya selaku kuasa hukum maupun keluarga belum pernah menerima suratnya,” kata dia lagi.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Klas IB Curup Riswan Herafiansyah menyatakan, sidang sidang lanjutan praperadilan No.1/Pid.Pra/2020/PN Curup pada hari itu agendanya adalah pembuktian, pemeriksaan bukti surat dari pemohon sebanyak 6 bukti surat, sedangkan bukti surat dari termohon sebanyak 101 bukti surat.

Sidang praperadilan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Ari Kurniawan dibantu panitera pengganti AK Bagus. Sidang dilaksanakan setelah melakukan pemeriksaan bukti-bukti kemudian dilanjutkan pemeriksaan dua orang saksi terdiri dari satu orang saksi ahli dan satu saksi dari pihak pemohon.

Sedangkan untuk agenda sidang keesokan harinya, Selasa (4/8) kata Riswan, akan dilanjutkan pemeriksaan saksi dan ahli dari termohon. Rencananya termohon akan mengajukan delapan orang saksi, dan satu orang ahli.

“Jadwalnya besok hari Selasa 4 Agustus adalah pemeriksaan saksi dan ahli termohon, hari Rabu 5 Agustus 2020 kesimpulan dan hari Kamis, 6 Agustus 2020 jadwalnya pembacaan putusan,” kata Riswan.

Sebelumnya, bakal calon (balon) Pilkada Rejang Lebong jalur perseorangan Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Rejang Lebong yang tergabung di Sentra Gakkumdu daerah itu dalam kasus dugaan pencatutan KTP dan dukungan masyarakat untuk syarat pencalonan.

Kemudian pasangan ini melalui kuasa hukumnya Achmad Tarmizi Gumay melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Curup pada 21 Juli 2020, atas penetapan tersangka pasangan itu. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

1 ASN Pemprov Jambi Positif dan 3 Reaktif, Disbudpar Bisa jadi Klaster Perkantoran

Next Post

Surat Izin Gugus Tugas Dipalsukan

Related Posts

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

TERNYATA Al Haris Cuma Gertak Sambal, Tak Akan Maju Ketum KONI Jambi

21 Juni 2025
2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In