• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
MK Tolak Permohonan Perusahaan asal Korsel

Gedung MK/net

Syarat Belum Pernah Jabat 2 Periode Digugat di MK

3 Agustus 2020
in HEADLINE

JAKARTA, AP – Syarat calon kepala daerah belum pernah menjabat sebanyak dua periode untuk jabatan yang sama dimohonkan untuk diuji di Mahkamah Konstitusi.

Wakil Bupati Bone Bolango Mohammad Kilat Wartabone dan wiraswastawan Imran Ahmad, dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Senin 3 Agustus 2020, mengajukan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Berita Lainnya

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

Pasal itu mengatur salah satu syarat calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota adalah belum pernah menjabat jabatan sama selama dua periode.

Pemohon mendalilkan dalam satu periode masa jabatan, kepala daerah dan wakil kepala daerah diisi dari pasangan calon yang dipilih bersama-sama melalui proses politik. Namun, dalam rentang waktu lima tahun, seorang kepala daerah dapat berhalangan atau diberhentikan.

“Dengan demikian, ada dua subjek hukum yang memenuhi kriteria ‘pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/wali kota’ sebagaimana frasa yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pilkada, yakni kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujar pemohon.

Menurut pemohon, pasal itu tidak memberikan rasa keadilan dan bertentangan dengan asas proporsional, misalnya, seorang kepala daerah yang tidak menjalankan wewenangnya selama lima tahun penuh, tetapi tetap dihitung telah menjabat selama satu periode.

Di sisi lain, wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang berhalangan atau diberhentikan, tidak dikategorikan telah menjabat selama satu periode.

Berlakunya pasal itu, disebut menciptakan perlakuan yang tidak serupa antarsesama pejabat yang mempunyai wewenang sebagai kepala daerah sehingga tidak sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Untuk itu, pemohon mengusulkan agar satu periode jabatan dimaknai telah dijalani selama setengah atau lebih masa jabatan. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Warga Bram Itam Ditangkap karena Bakar Lahan untuk Cetak Sawah

Next Post

Fasha atau Fachrori Diprediksi Terhempas Arena Pilgub Jambi

Related Posts

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

22 Maret 2025
Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

19 Maret 2025
Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

19 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In