• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Februari 15, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
MK Tolak Permohonan Perusahaan asal Korsel

Gedung MK/net

Syarat Belum Pernah Jabat 2 Periode Digugat di MK

3 Agustus 2020
in HEADLINE

JAKARTA, AP – Syarat calon kepala daerah belum pernah menjabat sebanyak dua periode untuk jabatan yang sama dimohonkan untuk diuji di Mahkamah Konstitusi.

Wakil Bupati Bone Bolango Mohammad Kilat Wartabone dan wiraswastawan Imran Ahmad, dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Senin 3 Agustus 2020, mengajukan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Pasal itu mengatur salah satu syarat calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota adalah belum pernah menjabat jabatan sama selama dua periode.

Pemohon mendalilkan dalam satu periode masa jabatan, kepala daerah dan wakil kepala daerah diisi dari pasangan calon yang dipilih bersama-sama melalui proses politik. Namun, dalam rentang waktu lima tahun, seorang kepala daerah dapat berhalangan atau diberhentikan.

“Dengan demikian, ada dua subjek hukum yang memenuhi kriteria ‘pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/wali kota’ sebagaimana frasa yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pilkada, yakni kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujar pemohon.

Menurut pemohon, pasal itu tidak memberikan rasa keadilan dan bertentangan dengan asas proporsional, misalnya, seorang kepala daerah yang tidak menjalankan wewenangnya selama lima tahun penuh, tetapi tetap dihitung telah menjabat selama satu periode.

Di sisi lain, wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang berhalangan atau diberhentikan, tidak dikategorikan telah menjabat selama satu periode.

Berlakunya pasal itu, disebut menciptakan perlakuan yang tidak serupa antarsesama pejabat yang mempunyai wewenang sebagai kepala daerah sehingga tidak sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Untuk itu, pemohon mengusulkan agar satu periode jabatan dimaknai telah dijalani selama setengah atau lebih masa jabatan. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Warga Bram Itam Ditangkap karena Bakar Lahan untuk Cetak Sawah

Next Post

Fasha atau Fachrori Diprediksi Terhempas Arena Pilgub Jambi

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In