• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Desember 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
MK Tolak Permohonan Perusahaan asal Korsel

Gedung MK/net

Syarat Belum Pernah Jabat 2 Periode Digugat di MK

3 Agustus 2020
in HEADLINE

JAKARTA, AP – Syarat calon kepala daerah belum pernah menjabat sebanyak dua periode untuk jabatan yang sama dimohonkan untuk diuji di Mahkamah Konstitusi.

Wakil Bupati Bone Bolango Mohammad Kilat Wartabone dan wiraswastawan Imran Ahmad, dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Senin 3 Agustus 2020, mengajukan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Berita Lainnya

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Pasal itu mengatur salah satu syarat calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota adalah belum pernah menjabat jabatan sama selama dua periode.

Pemohon mendalilkan dalam satu periode masa jabatan, kepala daerah dan wakil kepala daerah diisi dari pasangan calon yang dipilih bersama-sama melalui proses politik. Namun, dalam rentang waktu lima tahun, seorang kepala daerah dapat berhalangan atau diberhentikan.

“Dengan demikian, ada dua subjek hukum yang memenuhi kriteria ‘pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/wali kota’ sebagaimana frasa yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pilkada, yakni kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujar pemohon.

Menurut pemohon, pasal itu tidak memberikan rasa keadilan dan bertentangan dengan asas proporsional, misalnya, seorang kepala daerah yang tidak menjalankan wewenangnya selama lima tahun penuh, tetapi tetap dihitung telah menjabat selama satu periode.

Di sisi lain, wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang berhalangan atau diberhentikan, tidak dikategorikan telah menjabat selama satu periode.

Berlakunya pasal itu, disebut menciptakan perlakuan yang tidak serupa antarsesama pejabat yang mempunyai wewenang sebagai kepala daerah sehingga tidak sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Untuk itu, pemohon mengusulkan agar satu periode jabatan dimaknai telah dijalani selama setengah atau lebih masa jabatan. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Warga Bram Itam Ditangkap karena Bakar Lahan untuk Cetak Sawah

Next Post

Fasha atau Fachrori Diprediksi Terhempas Arena Pilgub Jambi

Related Posts

PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In