• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ilustrasi. Foto: Net

Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

4 Agustus 2020
in HEADLINE

JAMBI, AP – Terpidana korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Kota Jambi periode 2009- 2014 Syahrial Rahman jalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jambi Senin (3/8).

Sidang upaya hukum luar biasa ini dipimpin oleh Hakim Erika Sari Emsah Ginting selaku ketua majelis hakim. Dipersidangan ia dibantu dua hakim anggota yakni Hakim Morailam Purba dan Hakim Tuti Wulansari. Novum PK terdakwa Syahrial Rahman disampaikan secara tertulis.

Berita Lainnya

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

Proyek Islamic Center Rp150 Miliar, Komisi III Panggil Ulang PUPR Provinsi Jambi dan Tengok Langsung Setiap Sudut Bangunan

Syahrial selaku pemohon mengikuti sidang dari lapas kelas IIA Jambi melalui jaringan online.  Atas pengajuan PK Syahrial Rahman, tim jaksa penuntut Kejaksaan Tinggoi Jambi melalui jaksa Fahrul Rozi meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan tanggapan atas upaya hukum luar biasa itu.  “Minta waktu satu minggu yang mulia untuk menyampaikan tanggapan,” kata jaksa F Rozi dihadapan majelis hakim.

“Sidang dengan agenda tanggapan jaksa kakan dilanjutkan senin pekan depan tanggal 10 Agustus 2020,” kata hakim Erika Sari Emsah Ginting, Selasa 4 Agustus 2020.

Syahrial Rahman merupakan terpidana kasus dugaan korupsi dana Bimtek di DPRD Kota Jambi tahun 2009 – 2014 lalu.  Syahrial Merupakan mantan Kabag Keuangan dan Pejabat Pelaksana Teknis  Kegiatan (PPTK) di DPRD Kota Jambi saat itu.

Pada putusan pengadilan nomor 10/Pid.Sus-TPK/2019/PNJmb Tanggal 26 Juni 2019, ia dijatuhi pidana selama dua tahun penjara, denda 50 juta subsidair enam bulan kurungan.

Syahrial juga dihukum uang pengganti kerugian negara sebesar 70 juta subsidair satu tahun penjara. Dalam perkara yang sama hakim juga telah memutus perkara terdakwa Nur Ikhwan.  Pada kasus Bimtek DPRD Kota Jambi ini juga telah menyeret Rosmansyah dan Jumisar. (Yovy)

ShareTweetSend
Previous Post

Kasus Corona di Jambi juga Melonjak, Pakar: Terlalu Terlena

Next Post

HUT RI di Tanjab Timur, Pesta Rakyat Ditiadakan

Related Posts

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

13 Juni 2025
Proyek Islamic Center Rp150 Miliar, Komisi III Panggil Ulang PUPR Provinsi Jambi dan Tengok Langsung Setiap Sudut Bangunan

Proyek Islamic Center Rp150 Miliar, Komisi III Panggil Ulang PUPR Provinsi Jambi dan Tengok Langsung Setiap Sudut Bangunan

13 Juni 2025
Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In