• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Desember 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPK Era Firli Bahuri, ICW: Berubah ‘Komisi Pembebasan Koruptor’

Firli Bahuri/net

Ketua KPK Firli Segera Disidang

4 Agustus 2020
in HEADLINE

JAKARTA, AP – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan segera merampungkan proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri karena menggunakan helikopter mewah saat berada di Sumatera Selatan.

“Saat ini sudah dikumpulkan semua telah dilakukan analisa dan telah disampaikan Dewas KPK, tinggal Dewas melakukan pemeriksaan pendahuluan. Bila Dewas dalam pemeriksaan pendahuluan mengatakan ada pelanggaran etik maka akan kita sidangkan, kapan? Saya kira dalam waktu dekat selesai,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) Jakarta, Selasa (4/8).

Berita Lainnya

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Tumpak mengungkapkan hal tersebut dalam Konferensi Pers Kinerja Semester I Dewan Pengawas KPK yang dihadiri oleh 3 orang anggota Dewas KPK lainnya yaitu Albertina Ho, Syamsuddin Haris dan Harjono. Seorang anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar tidak hadir dalam konferensi pers tersebut.

“Dewas telah melakukan klarifikasi terhadap masalah ini dengan meminta keterangan dari berbagai pihak termasuk Pak Firlinya sendiri dan pihak lain termasuk yang ada di luar seperti penyedia jasa heli sudah kita minta keterangan,” ungkap Tumpak.

Namun Tumpak mengaku hasil klarifikasi itu belum dapat ia sampaikan. “Hasilnya tidak bisa saya sampaikan, hasilnya nanti bisa kita lihat kalau ada persidangan Dewas KPK sendiri, sama seperti penyidikan direktur penyidikan KPK hasilnya penyidikan tidak akan disampaikan juga tapi percaya saja hasilnya akan disampaikan kalau sudah ada persidangan,” tambah Tumpak.

Tumpak pun menjelaskan mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran etik hingga akhirnya dicapai suatu kesimpulan. “Prosedur pengaduan masyarakat kalau ada dugaan pelanggaran etik, kita terbitkan surat tugas kepada kelompok kerja fungsional untuk mencari bahan keterangan bisa diperoleh orang bersangkutan, bisa dari pelapor dan pihak-pihak lain,” ungkap Tumpak.

Setelah keterangan diperoleh disusun laporan hasil klarifikasi, Kelompok Kerja Fungsional lalu menyimpulkan dan menyerahkan kesimpulan tersebut kepada Dewas KPK. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Program Kartu Prakerja Jokowi Dilanjut Lagi

Next Post

Rawan Pilkada, Personel Brimob Dikerahkan ke Sungai Penuh

Related Posts

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Usman Ermulan Berbagi Pengalaman Paling Membekas saat di RSUD Raden Mattaher: Tolong Pikirkan Wahai yang Mengaku Pemimpin Jambi

30 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In