• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Hukuman Kadis PUPR Sarolangun Naik Drastis

Ibnu Ziady saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jambi. Foto: Istimewa

Hukuman Kadis PUPR Sarolangun Naik Drastis

10 Agustus 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Hukuman penjara mantan Kabid Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jambi Ibnu Ziady naik dari satu tahun menjadi 4 tahun penjara di pengadilan tingkat kasasi.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 7 Juli 2020 oleh Hakim Agung Agus Yunianto dan Leopold Luhut Hutagalung nomor 1444 K/Pid.Sus/2020 majelis hakim menyatakan Ibnu Ziady yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun bersalah dalam perkara ini.

Berita Lainnya

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Humas Pengadilan Negeri Jambi Yandri Roni terkait putusan ini mengatakan kalau putusan lengkap untuk perkara belum dia terima. Pihak PN Jambi baru menerima petikan putusan dari Mahkamah Agung.

“Putusan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp200 juta. Jika tidak mampu membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan (kurungan),” kata Yandri Roni, Senin (10/8).

Sebelumnya pada 18 September 2019, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi memvonis bersalah Ibnu Ziady pada perkara korupsi pembangunan irigasi di Kabupaten Kerinci.

Majelis Edi Pramono didampingi dua hakim anggota Purba dan Amir Aswan dan Morailam Purba menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara. Ibnu dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1,) (2) dan ayat (3) UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana  jo opasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

Ibnu Ziady lantas mengajukan banding atas putusan ini. Putusan Pengadilan Tinggi Jambi hanya menguatkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya. Ibnu Ziady kemudian mengajukan kasasi atas putusan itu, namun upaya Ibnu kembali gagal karena Mahkamah Agung malah memvonisnya dengan hukuman yang lebih berat. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Bogor Tangkap Komplotan Pembobol ATM, Satu Pelaku Warga Jambi

Next Post

KPK Periksa Saksi Kasus Suap PT Dirgantara

Related Posts

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Usman Ermulan Berbagi Pengalaman Paling Membekas saat di RSUD Raden Mattaher: Tolong Pikirkan Wahai yang Mengaku Pemimpin Jambi

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

26 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In