• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 19, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bawa Sabu 22 Kilogram Dari Jambi, Dua Terdakwa Dituntut Seumur Hidup

Sidang telekonfrensi di PN Klas I A Palembang dengan agenda tuntutan terhadap dua terdakwa kurir 22 kilogram sabu-sabu.

Bawa Sabu 22 Kilogram Dari Jambi, Dua Terdakwa Dituntut Seumur Hidup

10 Agustus 2020
in HEADLINE

SUMSEL, AP – Dua terdakwa kurir narkotika dengan barang bukti 22 kilogram sabu-sabu dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, Senin 10 Agustus 2020.

Tuntutan dibacakan JPU Kejati Sumsel, Imam Murtadho kepada dua terdakwa Sandi Ekowardo (28) serta Sayadi (50) dalam berkas terpisah dalam persidangan melalui telekonfrensi di PN Kelas I A Khusus Palembang itu.

Berita Lainnya

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

Dillah Hich Ogah Jadi Ketua DPD PAN Tanjabtim, Tetap Setia Bersama Pak Prabowo

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

“Bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan untuk diperjualbelikan atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 22 kilogram, maka menuntut agar majelis hakim menjatuhkan kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Imam membacakan tuntutan.

Pada persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Bongbongan Silaban tersebut, JPU menuntut kedua terdakwa pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Atas tuntutan itu kedua terdakwa mengajukan pledoi atau nota keberatan yang akan dibacakan dua pekan ke depan, Senin (24/8).

Sementara penasehat hukum kedua terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbankum) PN Palembang Triasa, mengaku keberatan atas tuntutan itu karena keduanya hanya bertindak sebagai pengantar sabu-sabu, bukan pemilik atau bandar.

“Fakta persidangan sudah terungkap bahwa mereka hanya mengantar, sedangkan yang punya barang sampai saat ini masih buron, mestinya lebih ringan,” kata Triasa usai persidangan.

Sementara itu, kedua terdakwa diamankan Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Jumat 28 Februari 2020 saat akan mengantarkan barang haram tersebut dari Jambi ke seseorang di Kota Palembang. Selama proses menjadi kurir, keduanya diperintahkan oleh Alam (DPO) yang mengatur pengantaran sejak lima hari sebelum ditangkap.

Kedua terdakwa dan Alam semula membentuk iring-iringan mobil dari Kabupaten Banyuasin saat mengantarkan 22 kilogram sabu-sabu itu, namun mobil kedua terdakwa yang berada di depan lebih dulu dihentikan kepolisian di pinggir Jalan HM Noerdin Panji Palembang. Polisi pun mendapatkan barang bukti 22 kilogram sabu-sabu dari dalam mobil kedua terdakwa.

Sementara Alam yang berada di belakang langsung memutar kemudi lalu melarikan diri saat mobil kedua terdakwa dihentikan, namun ketika polisi mencari keberadaan Alam, polisi hanya menemukan mobil yang dikemudikannya di sebuah bedeng dengan barang bukti satu unit hp yang ditinggalkan Alam. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Politik Kekerabatan Perburuk Netralitas ASN

Next Post

BPOM: Jamu Tidak Bunuh Virus Corona

Related Posts

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

19 November 2025
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Dillah Hich Ogah Jadi Ketua DPD PAN Tanjabtim, Tetap Setia Bersama Pak Prabowo

16 November 2025
HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

9 November 2025
Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In