• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Januari 18, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ilustrasi. Foto: Net

Jaksa Belum Terima Berkas Putusan PT ATGA

11 Agustus 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejati Jambi selaku penerima kuasa dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dalam perkara kebakaran hutan di PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) menyatakan kalau pihaknya juga belum menerima berkas terkait putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jambi.

Namun, Kasipenkum Kejati Jambi Lexy Fatharani mengatakan kalau benar jika perkara ini sudah putus di tingkat banding. Di mana Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi yang menghukum PT ATGA membayar ganti rugi sebesar Rp590 miliar.

Berita Lainnya

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

“Saat ini berkasnya belum diterima para pihak baik itu penggugat dan tergugat. Apabila nanti kita sudah terima itu konsekuensi terhadap upaya hukum,” kata Lexy, Selasa (11/8).

Sejak putusan itu dibacakan, kata Lexy selama 14 hari para pihak akan mengajukan upaya hukum kasasi apabila tidak menerima putusan itu. “Atas (putusan) perkara kebakaran hutan ini ya sangat mengapresiasi karena adanya putusan menjadikan koorporasi lain tidak terjadi kebakaran hutan lagi. Mudah-mudahan 2020 tidak ada lagi kebakran hutan dan lahan,” kata Lexy.

Pengadilan Tinggi (PT) di tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi yang menyatakan  PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) bertanggungjawab mutlak atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di area konsesi mereka 2015 lalu.

Humas PT Jambi Hasoloan Sianturi dalam pers rilis yang diterima Jumat (7/8) mengatakan, putusan itu tertuang dalam surat  putusan nomor 64/PDT- LH/ 2020/PT JMB. Dalam putusannya, majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Hiras Sihombing dan Efran Basuning serta Didik S Handono masing-masing sebagai hakim anggota menyatakan menguatkan putusan PN Jambi nomor : 107/Pdt.G- LH/ 2019/PN Jmb. Putusan itu dikeluarkan PT pada Kamis 6 Agustus 2020 lalu.

Sebelumnya pada putusan di tingkat pertama di PN Jambi, PT ATGA dinyatakan bersalah dan bertanggungjawab mutlak atas kebakaran di lahan perusahaan. Dalam putusan itu PT ATGA yang digugat Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) dihukum membayar ganti rugi materil dan biaya pemulihan lingkungan total lebih dari Rp590 miliar.

Kebakaran di PT ATGA terjadi pada 2015 lalu, sebanyak 1.500 hektare lahan perusahaan terbakar saat itu. Tepatnya di Desa Kandis Dendang, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Mantan Kalapas Sukamiskin Segera Disidang

Next Post

Pulau Pandan Masih jadi Sarang Narkoba

Related Posts

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

18 Januari 2026
Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

14 Januari 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

13 Januari 2026
Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In