• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 16, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jaksa Eksekusi Terdakwa Korupsi Dana Santunan

Kejati Jambi sudah menerima SPDP dari Polda. Foto: Istimewa

Proyek Jaringan Listrik Sarolangun Diselidiki

11 Agustus 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan korupsi proyek pengadaan jaringan listrik di Kabupaten Sarolangun di Dinas ESDM Kabupaten Batanghari 2015 dari penyidik Polda Jambi.

Kasipenkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengatakan SPDP tertanggal 29 Juli itu baru mereka terima Senin (10/8) kemarin. Kata dia, terkait SPDP ini, Kejati Jambi sudah menunjuk jaksa untuk mengikuti perkara ini. (Jadi telah terbit P16 atas kasus korupsi jaringan listrik di Sarolangun,” kata Lexy, Selasa (11/8).

Berita Lainnya

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Kata Lexy, Kejati Jambi menunjuk empat orang jaksa yang akan mengikuti proses perkara ini. Namun untuk siapa saja yang terkait dengan pelanggaran pidana akan dikomunikasikan lagi dengan pihak penyidik Polda Jambi. “Biasanya setelah SPDP ada penyelidikan umum baru penetapan tersangka,” ungkap Lexy.

Sebelumnya, Direktur Kriminal khusus (Dirkrimus) Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi juga sudah membenarkan penyidikan ini. Kata Edi pihaknya sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). “Ada 4 orang. SPDP,” kata Edi, Senin (10/8).

Edi juga mengatakan kalau SPDP itu sudah diterbitkan dan sudah dikirimkan ke Kejaksaan. “Sudah beberapa minggu lalu (dikirim ke Kejaksaan),” kata Edi.

Dari informasi yang diperoleh di lapangan saat ini dalam perkara ini belum ditetapkan siapa yang menjadi tersangka. Sejumlah orang yang namanya termuat dalam SPDP dari Polda Jambi masih berstatus pelapor.

Diantara nama-nama yang termuat dalam SPDP itu ada dari pihak Dinas ESDM (saat proyek berlangsung) kemudian dari PNS Pol PP, serta sisanya dari pihak swasta.

Untuk diketahui, pada proyek pengadaan jaringan listrik ini, akan dialirkan listrik ke tujuh desa dalam Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun. Yakni Desa Kasiro, Desa Kasiro Ilir, Desa Bukit Sulah, Desa Datuk Nan Duo, Desa Padang Jering, Desa Lubuk Bangkar dan Desa Muaro Pemuat.

Anggaran proyek ini berasal dari APBD Murni Kabupaten Sarolangun 2015 dengan pagu anggaran sebesar Rp12 miliar. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Pulau Pandan Masih jadi Sarang Narkoba

Next Post

Peluang Wartawan Terpapar Makin Tinggi

Related Posts

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

12 Mei 2026
Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

10 Mei 2026
Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

9 Mei 2026
Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

7 Mei 2026
Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

5 Mei 2026
Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

5 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In