• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Walhi: Korupsi Bidang Energi Harus Dijadikan Prioritas

ilustrasi

Jaksa KPK Siapkan Surat Dakwaan Gratifikasi Eks Kadis PU Jambi

12 Agustus 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi arfan dalam perkara korupsi penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

“Hari ini, bertempat di Lapas klas II A Jambi, tim penyidik KPK melaksanakan tahap kedua, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum atas nama tersangka Arfan selaku mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu 12 Agustus 2020.

Berita Lainnya

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Ali mengatakan bahwa terdakwa Arfan tidak ditahan karena masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya.

“Tim JPU dalam waktu 14 hari kerja segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jambi,” kata Ali.

Selama penyidikan untuk Arfan, kata dia, telah dilakukan pemeriksaan 138 saksi untuk mendukung pembuktian di persidangan. Sebelumnya, Arfan berdasarkan putusan pengadilan tinggi telah dijatuhi pidana 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan dalam perkara suap pengesahan RAPBD Jambi pada tahun anggaran 2018.

Dia kembali ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam perkara korupsi penerimaan gratifikasi terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi pada tahun 2014—2017.

“Artinya, Arfan telah ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda,” katanya.

Adapun gratifikasi yang diduga terima Arfan dan Zumi sekitar Rp6 miliar. Arfan disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Arkeolog sebut Masyarakat Kuno Batanghari Berkarakter "Hydraulic Society"

Next Post

Mantan Ketua PAN Sindir Mahdan ‘Kutu Loncat’

Related Posts

Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

TERNYATA Al Haris Cuma Gertak Sambal, Tak Akan Maju Ketum KONI Jambi

21 Juni 2025
2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In