• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 22, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Walhi: Korupsi Bidang Energi Harus Dijadikan Prioritas

ilustrasi

Jaksa KPK Siapkan Surat Dakwaan Gratifikasi Eks Kadis PU Jambi

12 Agustus 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi arfan dalam perkara korupsi penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

“Hari ini, bertempat di Lapas klas II A Jambi, tim penyidik KPK melaksanakan tahap kedua, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum atas nama tersangka Arfan selaku mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu 12 Agustus 2020.

Berita Lainnya

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

Dillah Hich Ogah Jadi Ketua DPD PAN Tanjabtim, Tetap Setia Bersama Pak Prabowo

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

Ali mengatakan bahwa terdakwa Arfan tidak ditahan karena masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya.

“Tim JPU dalam waktu 14 hari kerja segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jambi,” kata Ali.

Selama penyidikan untuk Arfan, kata dia, telah dilakukan pemeriksaan 138 saksi untuk mendukung pembuktian di persidangan. Sebelumnya, Arfan berdasarkan putusan pengadilan tinggi telah dijatuhi pidana 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan dalam perkara suap pengesahan RAPBD Jambi pada tahun anggaran 2018.

Dia kembali ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam perkara korupsi penerimaan gratifikasi terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi pada tahun 2014—2017.

“Artinya, Arfan telah ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda,” katanya.

Adapun gratifikasi yang diduga terima Arfan dan Zumi sekitar Rp6 miliar. Arfan disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Arkeolog sebut Masyarakat Kuno Batanghari Berkarakter "Hydraulic Society"

Next Post

Mantan Ketua PAN Sindir Mahdan ‘Kutu Loncat’

Related Posts

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

19 November 2025
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Dillah Hich Ogah Jadi Ketua DPD PAN Tanjabtim, Tetap Setia Bersama Pak Prabowo

16 November 2025
HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

9 November 2025
Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In