• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Walhi: Korupsi Bidang Energi Harus Dijadikan Prioritas

ilustrasi

Jaksa KPK Siapkan Surat Dakwaan Gratifikasi Eks Kadis PU Jambi

12 Agustus 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi arfan dalam perkara korupsi penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

“Hari ini, bertempat di Lapas klas II A Jambi, tim penyidik KPK melaksanakan tahap kedua, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum atas nama tersangka Arfan selaku mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu 12 Agustus 2020.

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Ali mengatakan bahwa terdakwa Arfan tidak ditahan karena masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya.

“Tim JPU dalam waktu 14 hari kerja segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jambi,” kata Ali.

Selama penyidikan untuk Arfan, kata dia, telah dilakukan pemeriksaan 138 saksi untuk mendukung pembuktian di persidangan. Sebelumnya, Arfan berdasarkan putusan pengadilan tinggi telah dijatuhi pidana 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan dalam perkara suap pengesahan RAPBD Jambi pada tahun anggaran 2018.

Dia kembali ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam perkara korupsi penerimaan gratifikasi terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi pada tahun 2014—2017.

“Artinya, Arfan telah ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda,” katanya.

Adapun gratifikasi yang diduga terima Arfan dan Zumi sekitar Rp6 miliar. Arfan disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Arkeolog sebut Masyarakat Kuno Batanghari Berkarakter "Hydraulic Society"

Next Post

Mantan Ketua PAN Sindir Mahdan ‘Kutu Loncat’

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In