• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Anggota Dewan Muaro Jambi Terbukti Korupsi

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan Fathuri terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Foto: Istimewa

Anggota Dewan Muaro Jambi Terbukti Korupsi

12 Agustus 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi memvonis Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi Fathuri Rahman dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Yandri Roni dalam amar putusannya menyatakan Fathuri terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman badan, terdakwa Fathuri juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp228 juta.

Berita Lainnya

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

“Apabila tidak membayar, satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika masih tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Yandri Roni membacakan amar putusan.

Fathuri diketahui tersandung kasus bantuan penguatan modal koperasi pengembangan usaha produksi budidaya karet. Dana tersebut dari kementerian koperasi dan UKM RI tahun anggaran 2007, sebelum dia menjadi anggota DPRD Muaro Jambi.

Fathuri terbukti bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 kuhp.

Fathuri Rahman bersama penasehat hukumnya menyatakan akan pikir-pikir terkait putusan ini. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari pada kedua pihak, jika tidak ada tindakan maka perkara akan dianggap inkrah dan berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Fathuri dijatuhi hukuman pidana penjara selam dua tahun enam bulan dan denda Rp550 juta subsider tiga bulan penjara. (Red)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Lagi, Pegawai RSUD Raden Mattaher Positif Corona

Next Post

Danrem Gapu: Tugas Satgas Sangat Mulia

Related Posts

Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

15 September 2025
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

12 September 2025
Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

11 September 2025
Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

10 September 2025
Usman Ermulan. Foto: Net

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

5 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In