• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Anggota Dewan Muaro Jambi Terbukti Korupsi

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan Fathuri terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Foto: Istimewa

Anggota Dewan Muaro Jambi Terbukti Korupsi

12 Agustus 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi memvonis Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi Fathuri Rahman dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Yandri Roni dalam amar putusannya menyatakan Fathuri terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman badan, terdakwa Fathuri juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp228 juta.

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

“Apabila tidak membayar, satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika masih tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Yandri Roni membacakan amar putusan.

Fathuri diketahui tersandung kasus bantuan penguatan modal koperasi pengembangan usaha produksi budidaya karet. Dana tersebut dari kementerian koperasi dan UKM RI tahun anggaran 2007, sebelum dia menjadi anggota DPRD Muaro Jambi.

Fathuri terbukti bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 kuhp.

Fathuri Rahman bersama penasehat hukumnya menyatakan akan pikir-pikir terkait putusan ini. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari pada kedua pihak, jika tidak ada tindakan maka perkara akan dianggap inkrah dan berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Fathuri dijatuhi hukuman pidana penjara selam dua tahun enam bulan dan denda Rp550 juta subsider tiga bulan penjara. (Red)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Lagi, Pegawai RSUD Raden Mattaher Positif Corona

Next Post

Danrem Gapu: Tugas Satgas Sangat Mulia

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In