• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 21, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jaksa Agung Cabut Pedoman Penangkapan dan Penahanan Jaksa

Jaksa Agung S.T. Burhanuddin. Foto: Tempo

Jaksa Agung Cabut Pedoman Penangkapan dan Penahanan Jaksa

13 Agustus 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA, AP – Jaksa Agung S.T. Burhanuddin mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana. Pencabutan dilakukan tak kurang sepekan usai diterbitkan pada Kamis (6/8). Burhanuddin menyebut pencabutan Pedoman Nomor 7/2020 itu lantaran menuai polemik sehingga penerapannya saat ini belum tepat.

“Dengan ini Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan Dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana, dinyatakan dicabut,” ujar Burhanuddin.

Berita Lainnya

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan Jaksa Agung S.T. Burhanuddin mencabut pedoman tersebut lantaran menimbulkan disharmoni antarbidang tugas dan apabila diberlakukan saat ini dipandang belum tepat.

Pedoman tersebut sebelumnya untuk memperjelas ketentuan pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang berbunyi “Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung”.

Pasal tersebut dinilai sering menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda sehingga diperlukan pedoman pelaksanaan. Kajian yang cukup lama pun disebutnya telah dilakukan, tetapi hingga saat ini masih diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait.

Hari Setiyono menyebut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 belum secara resmi dikeluarkan atau diedarkan oleh Biro Hukum Kejaksaan Agung, tetapi telah beredar melalui aplikasi perpesanan oleh oknum yang akan ditelusuri lebih lanjut.

“Beredarnya pedoman tersebut melalui WhatsApp diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu akan dilakukan penelusuran terhadap siapa yang menyebarkannya,” ujar Hari Setiyono, Kamis 13 Agustus 2020. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Serangan Udara Israel Hancurkan Gaza

Next Post

Reaksi Ketua PWI Kota Jambi Saat 4 Warga Jadi Korban Bully

Related Posts

Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In