• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Desember 25, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Shalat Idul Adha Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Warga Shalat Gunakan Masker Halau Corona/net

Gubernur: Tak Pakai Masker Didenda Rp150 Ribu

14 Agustus 2020
in DAERAH, HEADLINE

GUBERNUR  Gorontalo Rusli Habibie mengatakan warga di daerah ini yang tidak mengenakan masker atau mematuhi protokol kesehatan lainnya akan dikenakan denda sebesar Rp150.000.

Sedangkan bagi badan usaha, institusi, atau lembaga yang tidak menerapkan protokol kesehatan didenda sebesar Rp500.000.

Berita Lainnya

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

Menurutnya, ketentuan tersebut berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur saat ini tengah dirancang.

“Kepada para bupati dan wali kota, tolong sosialisasikan secara masif penerapan protokol kesehatan. Menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah, dengan mempedomani format sebagaimana terlampir yang disesuaikan dengaN kearifan lokal,” ujarnya, dalam rapat Forkopimda yang digelar virtual, Kamis 13 Agustus 2020.

Selain pemberian sanksi denda uang, pelanggaran perorangan juga dapat diberi sanksi kerja sosial. Sedangkan bagi badan usaha, lembaga atau instansi akan diberi sanksi penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin.

Para pimpinan di daerah diminta untuk segera menyusun peraturan bupati dan wali kota, untuk menindaklanjuti inpres dan pergub tersebut.

Penyusunan dan penetapan, lanjut Gubernur, paling lambat tanggal 24 Agustus 2020.

“Jadi sekali lagi saya mohon agar kita harus sadar, harus melihat, merasakan bahwa kenaikan angka positif di Provinsi Gorontalo cukup tajam. Meski tingkat kesembuhan di atas 72 persen, tapi protokol kesehatan harus jalan,” ujarnya pula.

Hingga 12 Agustus 2020, total pasien positif COVID-19 di Gorontalo mencapai angka 1.663. Jumlah itu terdiri dari 42 orang meninggal, 1.226 sembuh, dan sisanya 395 orang sedang dalam perawatan. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN Tak Kurangi Independensi, Kok Bisa?

Next Post

Nazaruddin Bebas Murni Setelah 2 Bulan Jalani Masa Cuti

Related Posts

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025
Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

17 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In