• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Shalat Idul Adha Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Warga Shalat Gunakan Masker Halau Corona/net

Gubernur: Tak Pakai Masker Didenda Rp150 Ribu

14 Agustus 2020
in DAERAH, HEADLINE

GUBERNUR  Gorontalo Rusli Habibie mengatakan warga di daerah ini yang tidak mengenakan masker atau mematuhi protokol kesehatan lainnya akan dikenakan denda sebesar Rp150.000.

Sedangkan bagi badan usaha, institusi, atau lembaga yang tidak menerapkan protokol kesehatan didenda sebesar Rp500.000.

Berita Lainnya

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

Proyek Islamic Center Rp150 Miliar, Komisi III Panggil Ulang PUPR Provinsi Jambi dan Tengok Langsung Setiap Sudut Bangunan

Menurutnya, ketentuan tersebut berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur saat ini tengah dirancang.

“Kepada para bupati dan wali kota, tolong sosialisasikan secara masif penerapan protokol kesehatan. Menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah, dengan mempedomani format sebagaimana terlampir yang disesuaikan dengaN kearifan lokal,” ujarnya, dalam rapat Forkopimda yang digelar virtual, Kamis 13 Agustus 2020.

Selain pemberian sanksi denda uang, pelanggaran perorangan juga dapat diberi sanksi kerja sosial. Sedangkan bagi badan usaha, lembaga atau instansi akan diberi sanksi penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin.

Para pimpinan di daerah diminta untuk segera menyusun peraturan bupati dan wali kota, untuk menindaklanjuti inpres dan pergub tersebut.

Penyusunan dan penetapan, lanjut Gubernur, paling lambat tanggal 24 Agustus 2020.

“Jadi sekali lagi saya mohon agar kita harus sadar, harus melihat, merasakan bahwa kenaikan angka positif di Provinsi Gorontalo cukup tajam. Meski tingkat kesembuhan di atas 72 persen, tapi protokol kesehatan harus jalan,” ujarnya pula.

Hingga 12 Agustus 2020, total pasien positif COVID-19 di Gorontalo mencapai angka 1.663. Jumlah itu terdiri dari 42 orang meninggal, 1.226 sembuh, dan sisanya 395 orang sedang dalam perawatan. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN Tak Kurangi Independensi, Kok Bisa?

Next Post

Nazaruddin Bebas Murni Setelah 2 Bulan Jalani Masa Cuti

Related Posts

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

13 Juni 2025
Proyek Islamic Center Rp150 Miliar, Komisi III Panggil Ulang PUPR Provinsi Jambi dan Tengok Langsung Setiap Sudut Bangunan

Proyek Islamic Center Rp150 Miliar, Komisi III Panggil Ulang PUPR Provinsi Jambi dan Tengok Langsung Setiap Sudut Bangunan

13 Juni 2025
KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

13 Juni 2025
Berikut Kecamatan di Batang Hari Rawan Karhutla, Perlu Diawasi Ketat

Berikut Kecamatan di Batang Hari Rawan Karhutla, Perlu Diawasi Ketat

13 Juni 2025
Bupati Batang Hari: Anak Muda Harus Jadi Petani Cerdas

Bupati Batang Hari: Anak Muda Harus Jadi Petani Cerdas

12 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In