• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 19, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sofyan Basir Janji Akan Penuhi Panggilan KPK

Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN Tak Kurangi Independensi, Kok Bisa?

14 Agustus 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA, AP – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menegaskan status peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tidak akan mengurangi independensi bekerja dalam memberantas korupsi.

“Soal status PNS, saya kira tidak mengurangi independensi karena walaupun kita berada dalam rumpun eksekutif tetapi kemudian dalam pekerjaan-pekerjaan penyidikan, penuntutan tetap kami lakukan,” kata Lili di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 13 Agustus 2020.

Berita Lainnya

APBD Provinsi Jambi Tahun 2026 Defisit Lagi, Lagi-lagi Defisit, Jadi Rp3,6 Triliun Pak Al Harisku

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

Ia mengatakan setelah adanya PP tersebut, lembaganya segera menyusun peraturan komisi (perkom) dengan melibatkan pihak-pihak eksternal.

“Menjadi tugas lagi kami membuat perkom bagaimana mekanisme peralihan status tersebut dengan melibatkan pihak eksternal ada Kemenpan RB, ada Kepolisian, ada Kejaksaan sehubungan dengan bagaimana bagi penyidik dan penyelidik melalui diklat dan seterusnya,” tuturnya.

Sementara soal penggajian berdasarkan PP tersebut, ia mengatakan sampai saat ini masih menggunakan sistem yang lama karena masih menunggu beberapa peraturan yang belum selesai disusun.

“Ortaka (Organisasi dan Tata Kerja) yang baru itu belum ada dan masih menggunakan sistem penggajian yang lama meskipun PP telah keluar seminggu yang lalu. Jadi, sembari menunggu ortaka, menunggu perkom, menunggu perpim (peraturan pimpinan) terkait penggajian, terkait mekanisme peralihan maka mekanisme yang lama masih berlaku,” ujar Lili.

Diketahui, PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN yang terdiri dari 12 pasal tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (24/7) dan diundangkan pada Senin (27/7).

Adapun dalam pasal 9 mengatur tentang gaji dan tunjangan. Pertama, pegawai KPK yang sudah menjadi ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai KPK selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Sidang Penembak Mahasiswa Kendari, Saksi Lihat Pistol Diangkat Setinggi Bahu

Next Post

Gubernur: Tak Pakai Masker Didenda Rp150 Ribu

Related Posts

APBD Provinsi Jambi Tahun 2026 Defisit Lagi, Lagi-lagi Defisit, Jadi Rp3,6 Triliun Pak Al Harisku

APBD Provinsi Jambi Tahun 2026 Defisit Lagi, Lagi-lagi Defisit, Jadi Rp3,6 Triliun Pak Al Harisku

18 Juli 2025
BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

12 Juli 2025
BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

11 Juli 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

9 Juli 2025
Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In