• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 22, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jaksa Penyiraman Kasus Novel Dimakamkan Sore Tadi

Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin. Foto: Net

Jaksa Penyiraman Kasus Novel Dimakamkan Sore Tadi

17 Agustus 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA, AP – Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, yaitu Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, meninggal dunia.

“Innalillahi wainailaihi rojiun. Telah berpulang ke rahmatullah saudara kita Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, SH. MH. Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, I Made Sudarmawan, Senin 17 Agustus 2020.

Berita Lainnya

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Made mengatakan, Fedrik meninggal pada pukul 11.00 WIB di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro karena menderita komplikasi penyakit gula.

“Semoga almarhum husnul khotimah,” ujar Made.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan Fedrik Adhar dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan.

“Ya benar, meninggal dunia di RS Pondok Indah Bintaro, sudah dimakamkan sore tadi di TPU Jombang Ciputat Tangsel,” ujar Hari.

Dia juga mengatakan Almarhum yang bernama lengkap Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin itu meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB. Ia meninggal dunia pada usia 37 tahun. Hanya saja, penyebab meninggal almarhum tidak diperinci oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

Nama almarhum mencuat ke publik saat menjadi JPU yang menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Kala itu, dua orang yang menjadi tersangka penyiram air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

Fedrik Adhar diketahui mengawali karirnya sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan pada 2013. Nama dia dikenal publik saat menjadi jaksa penuntut umun dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Dalam persidangan, Fedrik menuntut kedua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dengan hukuman satu tahun penjara. Tuntutan tersebut kemudian mendapat kritikan keras dari banyak pihak karena dianggap terlalu ringan. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

HUT RI, Warga Kerinci Perindah Kampung Dari Barang Bekas

Next Post

Kenakan Baju Adat Jambi, Puan Maharani: Indonesia Maju Tujuan Kita Semua

Related Posts

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

21 Januari 2026
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

20 Januari 2026
Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

18 Januari 2026
Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

14 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In