• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 25, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tiga “Penyelundup” Sabu Diganjar Hukuman Mati

Ilustrasi sabu. Net

Sabu 47 Kilo Diangkut Menggunakan Truk Digagalkan BNN

17 Agustus 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA, AP – Personel Badan Narkotika Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 47 kg di wilayah Medan – Aceh yang akan diangkut dengan menggunakan truk fuso ke Jakarta.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari di BNN Provinsi Sumut mengatakan penangkapan dilakukan di Jalan Dusun 19 Pasar IV Garmenia, Desa Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Berita Lainnya

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

Ia menyebutkan, aksi penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (13/8). Saat itu petugas menerima informasi dari masyarakat, dan kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi.

Selanjutnya, petugas BNN mengamankan pelaku MNW alias Ipon (sopir) MHM alias Yusuf (kernet) dan melakukan penggeledahan truk merk Mitsubishi Fuso nomor polisi BL 8853 KU, dan ditemukan 47 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam rongga bak truk, serta disamarkan dengan buah kelapa.

“Berdasarkan keterangan MNW dan MHM yang memerintahkan mereka membawa sabu-sabu tersebut dari Aceh ke Jakarta adalah IS yang berada di Aceh dan HER berada di Rutan Kelas I Palembang, Provinsi Sumatera Selatan,” ujarnya, Senin 17 Agustus 2020.

Arman menjelaskan, petugas BNN melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HER yang berada di Rutan Klas I Palembang, dan IS di Kampung Sukarejo, Dusun Nelayan, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Provinsi Aceh.

Berdasarkan penjelasan HER, narkotika itu adalah milik E (DPO) yang berada di Aceh. Selain itu, narkotika tersebut berasal dari Aceh yang akan dipasarkan ke Jakarta.

“Para tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 1 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan maksimal hukuman mati,” katanya. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Kejagung Berikan Pendampingan Hukum untuk Jaksa Pinangki yang Terjerat Kasus Djoko Tjandra

Next Post

Mantan Napi Teroris Diundang Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan

Related Posts

Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

20 Mei 2026
Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

17 Mei 2026
4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

12 Mei 2026
Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

10 Mei 2026
Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

9 Mei 2026
Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

7 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In