• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Berkas Dinyatakan Lengkap, Polisi Serahkan Pejabat Bungo ke Kejati

Direktur Krimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi menyampaikan keterangan pers. Foto: Budi

Berkas Dinyatakan Lengkap, Polisi Serahkan Pejabat Bungo ke Kejati

24 Agustus 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jambi menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Hanafi Muara Bungo 2018.

Direktur Krimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi mengatakan, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kabid Damkar Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bungo, Muhammad. Satu tersangka lagi adalah Sekretaris Kecamatan Rimbo Tengah, Irwansyah.

Berita Lainnya

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

“Tersangka M merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), dan I merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan,” kata Edi, Senin (24/8).

Diterangkan Edi, dua orang ini dinilai bertanggungjawab dalam proyek sarana instalasi ruang operasi (SIRO) di RSUD H Hanafi. Proyek ini bersumber dari APBD Kabupaten Bungo 2018 senilai Rp7,3 miliar.

Pengerjaan SIRO ini diduga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir senilai Rp1,2 miliar. Perkara ini, kata Edi sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jambi dan sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.” (Budi)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Suap Kader PDIP, Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun

Next Post

Peringati Tahun Baru Islam, Adirozal: Agar Tidak Bergeser

Related Posts

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Surat Usman Ermulan ke Presiden Prabowo Diterima Langsung Menteri Pertanian, Intinya Petani Korban Akibat Ulah Kades!

26 Januari 2026
Rapat HKTI Bahas Pelabuhan Muara Sabak: Usman Ermulan Bilang Petani Sengsara Ekspor Dinikmati Provinsi Tetangga, Sutan Adil: Jambi Hanya Jadi Penonton

Rapat HKTI Bahas Pelabuhan Muara Sabak: Usman Ermulan Bilang Petani Sengsara Ekspor Dinikmati Provinsi Tetangga, Sutan Adil: Jambi Hanya Jadi Penonton

26 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In