• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Berkas Dinyatakan Lengkap, Polisi Serahkan Pejabat Bungo ke Kejati

Direktur Krimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi menyampaikan keterangan pers. Foto: Budi

Berkas Dinyatakan Lengkap, Polisi Serahkan Pejabat Bungo ke Kejati

24 Agustus 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jambi menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Hanafi Muara Bungo 2018.

Direktur Krimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi mengatakan, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kabid Damkar Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bungo, Muhammad. Satu tersangka lagi adalah Sekretaris Kecamatan Rimbo Tengah, Irwansyah.

Berita Lainnya

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

“Tersangka M merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), dan I merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan,” kata Edi, Senin (24/8).

Diterangkan Edi, dua orang ini dinilai bertanggungjawab dalam proyek sarana instalasi ruang operasi (SIRO) di RSUD H Hanafi. Proyek ini bersumber dari APBD Kabupaten Bungo 2018 senilai Rp7,3 miliar.

Pengerjaan SIRO ini diduga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir senilai Rp1,2 miliar. Perkara ini, kata Edi sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jambi dan sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.” (Budi)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Suap Kader PDIP, Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun

Next Post

Peringati Tahun Baru Islam, Adirozal: Agar Tidak Bergeser

Related Posts

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Usman Ermulan Berbagi Pengalaman Paling Membekas saat di RSUD Raden Mattaher: Tolong Pikirkan Wahai yang Mengaku Pemimpin Jambi

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

26 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In