• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Januari 24, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Berkas Dinyatakan Lengkap, Polisi Serahkan Pejabat Bungo ke Kejati

Direktur Krimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi menyampaikan keterangan pers. Foto: Budi

Berkas Dinyatakan Lengkap, Polisi Serahkan Pejabat Bungo ke Kejati

24 Agustus 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jambi menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Hanafi Muara Bungo 2018.

Direktur Krimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi mengatakan, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kabid Damkar Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bungo, Muhammad. Satu tersangka lagi adalah Sekretaris Kecamatan Rimbo Tengah, Irwansyah.

Berita Lainnya

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

“Tersangka M merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), dan I merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan,” kata Edi, Senin (24/8).

Diterangkan Edi, dua orang ini dinilai bertanggungjawab dalam proyek sarana instalasi ruang operasi (SIRO) di RSUD H Hanafi. Proyek ini bersumber dari APBD Kabupaten Bungo 2018 senilai Rp7,3 miliar.

Pengerjaan SIRO ini diduga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir senilai Rp1,2 miliar. Perkara ini, kata Edi sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jambi dan sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.” (Budi)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Suap Kader PDIP, Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun

Next Post

Peringati Tahun Baru Islam, Adirozal: Agar Tidak Bergeser

Related Posts

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

21 Januari 2026
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

20 Januari 2026
Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

18 Januari 2026
Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

14 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In