• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 2, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Berkas Dinyatakan Lengkap, Polisi Serahkan Pejabat Bungo ke Kejati

Direktur Krimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi menyampaikan keterangan pers. Foto: Budi

Berkas Dinyatakan Lengkap, Polisi Serahkan Pejabat Bungo ke Kejati

24 Agustus 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jambi menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Hanafi Muara Bungo 2018.

Direktur Krimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi mengatakan, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kabid Damkar Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bungo, Muhammad. Satu tersangka lagi adalah Sekretaris Kecamatan Rimbo Tengah, Irwansyah.

Berita Lainnya

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

“Tersangka M merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), dan I merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan,” kata Edi, Senin (24/8).

Diterangkan Edi, dua orang ini dinilai bertanggungjawab dalam proyek sarana instalasi ruang operasi (SIRO) di RSUD H Hanafi. Proyek ini bersumber dari APBD Kabupaten Bungo 2018 senilai Rp7,3 miliar.

Pengerjaan SIRO ini diduga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir senilai Rp1,2 miliar. Perkara ini, kata Edi sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jambi dan sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.” (Budi)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Suap Kader PDIP, Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun

Next Post

Peringati Tahun Baru Islam, Adirozal: Agar Tidak Bergeser

Related Posts

Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In