• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Januari 18, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bantuan Rumah Swadaya Naik Dua Kali Lipat

Kabid Perumahan, Tauviq. Foto: Gandi

Bantuan Rumah Swadaya Naik Dua Kali Lipat

27 Agustus 2020
in EKONOMI, HEADLINE

SUNGAIPENUH, AP – Pelaksanaan peningkatan rumah tidak layak huni pada tahun 2020 naik dua kali lipat jika dibandingkan dari tahun 2019 di Kota Sungai Penuh. Pada tahun itu, memperoleh jatah peningkatan kualitas hanya 388 unit dan tahun ini menjadi 634 unit.

“Bantuan ini berasal dari dana kementerian dalam bentuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yaitu Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS),” ujar Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Sungai Penuh melalui Kabid Perumahan, Tauviq, Kamis 27 Agustus 2020.

Berita Lainnya

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Dia merincikan pada tahun 2019  BSPS sebanyak 210 unit dan di tahun ini berjumlah 450 unit. Sedangkan BSRS dari dana DAK pada tahun 2019 sekitar 178 unit dan pada ini sebanyak 184 unit yang saat ini masih dalam proses verifikasi.

“Untuk BSPS pada tahun 2020 ini Kota Sungai Penuh memperoleh dua tahap, dimana pada tahap pertama berjumlah 250 unit. Karena progres untuk tahap pertama ini lebih cepat dari Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Jambi, maka pada bulan Juni kemarin provinsi kembali menambah 200 unit,” kata Tauviq.

Tauviq mengatakan untuk BSPS tahap satu pelaksanannya di dua Kecamatan 6 desa, yaitu Koto Baru dua desa dan Hamparan Rawang empat Desa. Sedangkan untuk tahap kedua pelaksanannya di tiga Kecamatan juga 6 desa yakni, Hamparan Rawang empat Desa, Kumun Debai satu Desa, dan Sungai Bungkal satu Desa.

“DAK BSRS pelaksanannya di Kecamatan Tanah Kampung satu Desa, Pondok Tinggi empat Desa, Hamparan Rawang satu Desa dan Kecamatan Koto Baru satu Desa,” tambahnya.

Kemudian hingga saat ini progres dari BSPS pengerjaan yang tahap satu sudah mencapai 90 persen, sedangkan yang tahap kedua baru mulai dan saat ini sedang dalam proses pendistribusian.

“Jumlah Anggaran untuk tahap satu Rp4,3 Miliar dan tahap kedua Rp3,5 Miliar. Yang masing-masing penerima anggarannya Rp 17.500.000, terdiri dari Rp 15 juta untuk bantuan bahan bangunan dan Rp 2.500.000 untuk upah kerja (upah tukang),” katanya. (Hendra/Gandi)

ShareTweetSend
Previous Post

Puluhan Ton BBM Dioplos Minyak Mentah, Tepung Pewarna Jadi Bahan Campuran

Next Post

Muara Sabak Barat jadi Kecamatan Percontohan Kartu Kendali

Related Posts

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

18 Januari 2026
Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

14 Januari 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In