• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Desember 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Tangkap ASN yang Hina Ulama di Facebook

Pelaku N saat diamankan tim Reskrim Polres Aceh Jaya. Foto: Istimewa

Polisi Tangkap ASN yang Hina Ulama di Facebook

27 Agustus 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

ACEH, AP – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Jaya menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial N (47) karena diduga menghina ulama di media sosial.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Bima Nugraha Putra di Calang, ibu kota Kabupaten Aceh Jaya mengatakan N merupakan warga Desa Sentosa, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.

Berita Lainnya

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

“N ditangkap karena diduga menghina ulama Aceh dengan cara melakukan postingan diduga mengandung unsur ujaran kebencian di media sosial Facebook,” kata Iptu Bima Nugraha, Kamis 27 Agustus 2020.

Ia menjelaskan terduga pelaku N ditangkap di kawasan Lambaro, Aceh Besar. Saat itu N hendak berangkat ke Medan, Sumatera Utara, menggunakan angkutan umum.

Penangkapan N berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan keberadaan aparatur sipil negara tersebut sedang berada di terminal bus di Batoh, Banda Aceh.

Mendapat informasi itu, tim dipimpin Iptu Bima Nugraha Putra langsung bergerak ke Banda Aceh, mengejar keberadaan terduga pelaku tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) tersebut.

Sesampai di terminal bus Batoh, Kota Banda Aceh, ternyata terduga pelaku sudah berangkat 30 menit sebelumnya. Kemudian, polisi mengejar bus antarkota antarprovinsi tersebut.

Petugas akhirnya menjumpai bus tersebut sedang berhenti di kawasan Lambaro, Aceh Besar. Petugas langsung menaiki bus dan mengamankan N.

“Kini N diamankan di Mapolres Aceh Jaya bersama barang bukti sebuah telepon genggam. N dijerat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Bima. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Stok Beras di Jambi Diklaim Cukup hingga Awal 2021

Next Post

Duit Djoko Tjandra Diduga Dibelikan Jaksa Pinangki Mobil BMW

Related Posts

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In