• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Februari 22, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
IJTI Jambi: Kejadian di Lampung Menambah Daftar Kekerasan Jurnalis

IJTI Jambi: Kejadian di Lampung Menambah Daftar Kekerasan Jurnalis

30 Agustus 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

Berita Lainnya

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

JAMBI, AP – Pengurus Daerah (Penda) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, mengecam tindakan kekerasan yang menimpa jurnalis biro SCTV-Indosiar Ardy Yoehaba.

Kekerasan ini dilakukan oknum Ketua Panitia Pelaksana Bupati Cup Kabupaten Lampung Utara, Jumat (28/8).

Tindakan kekerasan itu terjadi saat Ardy hendak mengklarifikasi kericuhan pertandingan sepak bola Piala Bupati Cup yang digelar di Stadion Sukung Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung utara.

Kejadian bermula ketika Ardy Yoehaba, jurnalis biro SCTV-Indosiar hendak melakukan wawancara kepada pihak panitia atas kericuhan pertandingan sepak bola yang menyebabkan salah satu klub didiskualifikasi.

Dari tindak kekerasan oleh oknum tersebut, Ardy mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan. Sedangkan kamera yang biasa digunakan untuk bekerja, akhirnya dikembalikan setelah 30 menit melakukan negosiasi. Namun baterai kamera miliknya hingga saat ini belum dikembalikan.

Ketua IJTI Jambi, Suci Annisa dan pengurus mengecam keras atas tindakan terhadap kekerasan yang menimpa jurnalis yang sedang menjalankan kerja jurnalistik. Padahal aktivitas jurnalis ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik.

“IJTI Pengda Jambi sangat mengecam dan mengutuk tindakan pemukulan dan perampasan kamera yang dilakukan oleh ketua panitia pelaksana pertandingan,” ujar Suci dalam sebuah penyataan dalam akun resmi Instagram IJTI Jambi, Sabtu (29/8).

Ditambahkan Jurnalis Kompastv tersebut. Siapa pun yang menghambat atau pun menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan hukuman pidana maksimal dua tahun penjara atau denda Rp500 juta sesuai Pasal 18 UU Pers itu.

“Dengan kasus kekerasan jurnalis yang terjadi di Lampung, menambah deretan panjang kekerasan terhadap wartawan yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada publik,” tegasnya.

Hingga saat ini, Jurnalis Ardy Yoehaba yang menjadi korban kekerasan oleh oknum panitia, telah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Lampung utara. Dengan Nomor Laporan Polisi: LP/855/B/VIII/2020/POLDA LAMPUNG/RES LU.

Selain di Jambi, kecaman kekerasan terhadap jurnalis juga dilakukan oleh para pengurus daerah Ikatan jurnalis televisi indonesia, bentuk dukungan agar kekerasan terhadap dikemudian hari tidak kembali terjadi.(*)
ShareTweetSend
Previous Post

Petani Karet Menjerit, Pemerintah Ngapain Aja?

Next Post

12 Prajurit TNl Pelaku Penyerangan Mapolsek Ditahan

Related Posts

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

19 Februari 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

14 Februari 2026
PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In