• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 1, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
IJTI Jambi: Kejadian di Lampung Menambah Daftar Kekerasan Jurnalis

IJTI Jambi: Kejadian di Lampung Menambah Daftar Kekerasan Jurnalis

30 Agustus 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

Berita Lainnya

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

JAMBI, AP – Pengurus Daerah (Penda) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, mengecam tindakan kekerasan yang menimpa jurnalis biro SCTV-Indosiar Ardy Yoehaba.

Kekerasan ini dilakukan oknum Ketua Panitia Pelaksana Bupati Cup Kabupaten Lampung Utara, Jumat (28/8).

Tindakan kekerasan itu terjadi saat Ardy hendak mengklarifikasi kericuhan pertandingan sepak bola Piala Bupati Cup yang digelar di Stadion Sukung Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung utara.

Kejadian bermula ketika Ardy Yoehaba, jurnalis biro SCTV-Indosiar hendak melakukan wawancara kepada pihak panitia atas kericuhan pertandingan sepak bola yang menyebabkan salah satu klub didiskualifikasi.

Dari tindak kekerasan oleh oknum tersebut, Ardy mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan. Sedangkan kamera yang biasa digunakan untuk bekerja, akhirnya dikembalikan setelah 30 menit melakukan negosiasi. Namun baterai kamera miliknya hingga saat ini belum dikembalikan.

Ketua IJTI Jambi, Suci Annisa dan pengurus mengecam keras atas tindakan terhadap kekerasan yang menimpa jurnalis yang sedang menjalankan kerja jurnalistik. Padahal aktivitas jurnalis ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik.

“IJTI Pengda Jambi sangat mengecam dan mengutuk tindakan pemukulan dan perampasan kamera yang dilakukan oleh ketua panitia pelaksana pertandingan,” ujar Suci dalam sebuah penyataan dalam akun resmi Instagram IJTI Jambi, Sabtu (29/8).

Ditambahkan Jurnalis Kompastv tersebut. Siapa pun yang menghambat atau pun menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan hukuman pidana maksimal dua tahun penjara atau denda Rp500 juta sesuai Pasal 18 UU Pers itu.

“Dengan kasus kekerasan jurnalis yang terjadi di Lampung, menambah deretan panjang kekerasan terhadap wartawan yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada publik,” tegasnya.

Hingga saat ini, Jurnalis Ardy Yoehaba yang menjadi korban kekerasan oleh oknum panitia, telah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Lampung utara. Dengan Nomor Laporan Polisi: LP/855/B/VIII/2020/POLDA LAMPUNG/RES LU.

Selain di Jambi, kecaman kekerasan terhadap jurnalis juga dilakukan oleh para pengurus daerah Ikatan jurnalis televisi indonesia, bentuk dukungan agar kekerasan terhadap dikemudian hari tidak kembali terjadi.(*)
ShareTweetSend
Previous Post

Petani Karet Menjerit, Pemerintah Ngapain Aja?

Next Post

12 Prajurit TNl Pelaku Penyerangan Mapolsek Ditahan

Related Posts

Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In