• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 25, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Bekuk Ayah Cabuli Anak Tiri Dibawah Umur

Polisi Bekuk Ayah Cabuli Anak Tiri Dibawah Umur

18 Oktober 2016
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sarolangun bersama Polsek Pelawan-Singkut berhasil mengamankan satu orang lelaki disinyalir pelaku pencabulan terhadap seorang anak yang masih dibawah umur, Din (54) nama lelaki bejat tersebut warga Kecamatan Singkut, begitu tega mengagahi anak tirinya sebanyak dua kali.

Kapolres Sarolangun AKBP Budiman BP didampingi Kasat Reskrim, Iptu Suhartono dalam keterangannya sejumlah awak media, Senin (17/10), menjelaskan, Din mengagahi anak tirinya terjadi sebanyak dua kali, yakni sekitar Agustus dan Oktober.

Berita Lainnya

Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

Kronologis kejadian berawal korban sebut saja Bunga yang masih berusia 8 tahun dan masih duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar pulang dari sekolah langsung masuk kamar untuk ganti pakaian. Rupanya aktivitas korban yang sedang berganti pakaian dilihat pelaku, sehingga timbul niat pelaku menyetubuhi korban.

Melihat korban yang tidak pakai baju, pelaku berdiri mendekati korban ke dalam kamar. Langsung mengangkat paksa korban sembari meletakkan di atas tempat tidur.

Masih kata Kasat, pada saat kejadian korban sempat meronta-ronta sambil menangis. Tapi tak dihiraukan, pelaku malah membentak korban dengan mengatakan ‘Diam kau, jangan nangis kagek didengar orang’ sehingga korban ketakutan.

Melihat korban tidak berdaya, pelaku semakin bebas menjanlan aksi bejatnya. Merasa puas, pelaku menghentikan aksi bejatnya. Korban kemudian keluar kamar dan pergi kearah dapur.

“Aksi bejat pelaku pertama terjadi Agustus 2016 yang lalu sekira pukul 13.00 WIB. Aksi bejat itu kembali diulangi pelaku pada bulan Oktober 2016,” tegasnya.

Disebutkannya kembali, sekarang pelaku pencabulan anak dibawah umur sudah diamankan di Mapolres Sarolangun guna penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku terancam hukuman sesingkat singkatnya selama lima tahun maksimal lima belas tahun penjara. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Polsek Pasar Jambi Amankan Anak Jalanan

Next Post

Ruas Jalan Sabak Barat Rusak Kendaraan Melebihi Tonase Seenaknya Lalu Lalang

Related Posts

Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

24 November 2025
Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

24 November 2025
Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

19 November 2025
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Dillah Hich Ogah Jadi Ketua DPD PAN Tanjabtim, Tetap Setia Bersama Pak Prabowo

16 November 2025
HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

9 November 2025
Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In