• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
RUU MK Dasar Menetapkan Syarat Hakim MK

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Foto: Istimewa

RUU MK Dasar Menetapkan Syarat Hakim MK

1 September 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA, AP – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi menjadi UU akan menjadi dasar yuridis dalam menetapkan syarat untuk menjadi hakim konstitusi.

“Ini menjadi landasan yuridis mengenai syarat untuk menjadi hakim konstitusi,” ucap Yasonna. Hal itu disampaikan oleh Yasonna saat membacakan pendapat akhir Presiden atas RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi di Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/9).

Berita Lainnya

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dia mengatakan, adanya UU MK akan menjadi landasan yuridis mengenai syarat dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi yang lebih baik secara proporsional, namun tetap konstitusional.

Adapun sebelumnya, pemerintah telah menyampaikan lima usulan terkait pembahasan RUU MK. Usulan tersebut adalah tentang batas usia minimum dan usia maksimum hakim konstitusi, persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung, dan batas waktu pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa jabatannya.

Selain itu, pemerintah juga memberikan usulan tentang anggota Majelis Kehormatan MK yang berasal dari akademisi dengan latar belakang di bidang hukum serta legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait dengan perubahan UU tersebut.

Diketahui, dalam rapat paripurna hari ini Wakil Ketua DPR Sufmi Ahmad Dasco mengetuk palu sidang paripurna tanda pengesahan RUU MK menjadi UU setelah seluruh anggota sidang paripurna memberikan persetujuannya.

Yasonna yang dalam kesempatan itu mewakili pemerintah menyampaikan terima kasih atas persetujuan DPR untuk mengesahkan RUU MK menjadi Undang-Undang.

“Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI yang terhormat, tenaga ahli Komisi III DPR RI, serta Sekretariat Komisi III DPR RI yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras dapat menyelesaikan pembahasan RUU ini,” ucap dia. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Korban Peristiwa Ciracas Berhak Dapat Restitusi

Next Post

Kasus Bos Hiburan Malam Hawai Menunggu Petunjuk Jaksa

Related Posts

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In