• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 26, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Penyidik Limpahkan Perkara Bos Hawai ke JPU Meski Lapas Belum Menerimanya

Proses pelimpahan tahap II (P21) perkara Narkotika dari Penyidik Polda Jambi ke Jaksa Penuntut Umum untuk tersangka T Minsai alias Acai (kaos merah). Foto: Istimewa

Penyidik Limpahkan Perkara Bos Hawai ke JPU Meski Lapas Belum Menerimanya

23 September 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Penyidik Polda Jambi melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara Narkotika dengan tersangka T Minsai alias Acai yang merupakan bos tempat hiburan karaoke Hawai, Rabu (23/9).

Pelimpahan dari penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi dilakukan di ruangan penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi. Meski saat ini Acai resmi menjadi tahanan jaksa, namun penahanan masih dilakukan di Mapolda Jambi lantaran Lapas Klas IIA Jambi belum bisa menerima pelimpahan tahanan.

Berita Lainnya

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

“(Acai) masih ditahan di Rutan Mapolda Jambi. Lapas belum bisa menerima tahanan yang belum inkrah. Jadi kita tahan di Polda tapi statusnya menjadi tahahan Kejaksaan,” Kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Usis Andikari.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi Lexy Fatharani membenarkan kalau berkas perkara Acai sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.

Lexy juga bilang kalau Kejaksaan sudah menunjuk jaksa yang akan menyidangkan terdakwa Acai. “Kita sudah terima berkas pelimpahannya, untuk jaksa penuntut umum yaitu Yuriswandi dan Yusmawati,” kata Lexy, Rabu (23/9)

Setelah dilakukan pelimpahan tahap II (P21), penuntut umum akan menyiapkan rencana dakwaan dan melimpahkan terdakwa Acai ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.

Dalam perkara ini, Acai dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau pasal 112 ayat 2 atau pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Acai sebelumnya juga pernah terjerat kasus yang sama, penyalahgunaan narkotika pada 2019 lalu. Kala itu majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menyatakan Acai terbukti bersalah pada 23 April 2019. Acai divonis dengan pidana penjara selama enam bulan. Amar putusan juga memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi selama satu bulan.

Setelah selesai menjalani masa hukuman, pada 19 Juni 2020 lalu, Acai kembali ditangkap oleh aparat kepolisian di tempat karaoke miliknya di kawasan Jelutung, Kota Jambi. Pada penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 23 gram di ruang kerjanya. Dari sana juga diamankan timbangan digital.(Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Hakim MK Soroti Permohonan Din Syamsuddin

Next Post

Fachrori Izin Pamit Cuti

Related Posts

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

22 Februari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

19 Februari 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

14 Februari 2026
PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In