• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 21, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Penyidik Limpahkan Perkara Bos Hawai ke JPU Meski Lapas Belum Menerimanya

Proses pelimpahan tahap II (P21) perkara Narkotika dari Penyidik Polda Jambi ke Jaksa Penuntut Umum untuk tersangka T Minsai alias Acai (kaos merah). Foto: Istimewa

Penyidik Limpahkan Perkara Bos Hawai ke JPU Meski Lapas Belum Menerimanya

23 September 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Penyidik Polda Jambi melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara Narkotika dengan tersangka T Minsai alias Acai yang merupakan bos tempat hiburan karaoke Hawai, Rabu (23/9).

Pelimpahan dari penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi dilakukan di ruangan penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi. Meski saat ini Acai resmi menjadi tahanan jaksa, namun penahanan masih dilakukan di Mapolda Jambi lantaran Lapas Klas IIA Jambi belum bisa menerima pelimpahan tahanan.

Berita Lainnya

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

“(Acai) masih ditahan di Rutan Mapolda Jambi. Lapas belum bisa menerima tahanan yang belum inkrah. Jadi kita tahan di Polda tapi statusnya menjadi tahahan Kejaksaan,” Kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Usis Andikari.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi Lexy Fatharani membenarkan kalau berkas perkara Acai sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.

Lexy juga bilang kalau Kejaksaan sudah menunjuk jaksa yang akan menyidangkan terdakwa Acai. “Kita sudah terima berkas pelimpahannya, untuk jaksa penuntut umum yaitu Yuriswandi dan Yusmawati,” kata Lexy, Rabu (23/9)

Setelah dilakukan pelimpahan tahap II (P21), penuntut umum akan menyiapkan rencana dakwaan dan melimpahkan terdakwa Acai ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.

Dalam perkara ini, Acai dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau pasal 112 ayat 2 atau pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Acai sebelumnya juga pernah terjerat kasus yang sama, penyalahgunaan narkotika pada 2019 lalu. Kala itu majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menyatakan Acai terbukti bersalah pada 23 April 2019. Acai divonis dengan pidana penjara selama enam bulan. Amar putusan juga memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi selama satu bulan.

Setelah selesai menjalani masa hukuman, pada 19 Juni 2020 lalu, Acai kembali ditangkap oleh aparat kepolisian di tempat karaoke miliknya di kawasan Jelutung, Kota Jambi. Pada penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 23 gram di ruang kerjanya. Dari sana juga diamankan timbangan digital.(Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Hakim MK Soroti Permohonan Din Syamsuddin

Next Post

Fachrori Izin Pamit Cuti

Related Posts

Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

20 Mei 2026
Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

17 Mei 2026
4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

12 Mei 2026
Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

10 Mei 2026
Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

9 Mei 2026
Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

7 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In