• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 19, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi. Foto: Istimewa

Jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi. Foto: Istimewa

Gema dan Johan Dituntut 20 Tahun Penjara

5 Oktober 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jambi menuntut dua orang terdakwa penyelundupan 15 kilogram narkoba 20 tahun penjara.

“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Gema Diyanto alias Dian dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Penuntut umum Tito Supratman membacakan surat tuntutan, Senin (5/10) di Pengadilan Negeri Jambi.

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

Selain, pidana penjara, penuntut umum dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arfan Yani juga meminta majelis hakim mengadili terdakwa dengan denda Rp2 miliar dengan subsider satu tahun penjara.

Penuntut umum juga menuntut terdakwa lainnya, yakni Johan dengan hukuman yang sama 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Para terdakwa dianggap tidak mendukung peran pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narktotika, sebagai hal yang memberatkan.

Mereka berdua dituntut dengan pasal yang sama dalam dakwaan primer, pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009  tentang narkotika.

Tuntutan yang jauh lebih ringan diberikan jaksa kepada terdakwa lainnya , yakni Waryon. Waryon hanya dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara.Dia dituntut dengan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan ketiga.(Red)

ShareTweetSend
Previous Post

KPK Periksa Adik Ipar Mantan Sekretaris MA

Next Post

Bareskrim Limpahkan 13 Tersangka Narkoba Jaringan Iran

Related Posts

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

14 Februari 2026
PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In