• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi. Foto: Istimewa

Jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi. Foto: Istimewa

Gema dan Johan Dituntut 20 Tahun Penjara

5 Oktober 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jambi menuntut dua orang terdakwa penyelundupan 15 kilogram narkoba 20 tahun penjara.

“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Gema Diyanto alias Dian dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Penuntut umum Tito Supratman membacakan surat tuntutan, Senin (5/10) di Pengadilan Negeri Jambi.

Berita Lainnya

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

Selain, pidana penjara, penuntut umum dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arfan Yani juga meminta majelis hakim mengadili terdakwa dengan denda Rp2 miliar dengan subsider satu tahun penjara.

Penuntut umum juga menuntut terdakwa lainnya, yakni Johan dengan hukuman yang sama 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Para terdakwa dianggap tidak mendukung peran pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narktotika, sebagai hal yang memberatkan.

Mereka berdua dituntut dengan pasal yang sama dalam dakwaan primer, pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009  tentang narkotika.

Tuntutan yang jauh lebih ringan diberikan jaksa kepada terdakwa lainnya , yakni Waryon. Waryon hanya dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara.Dia dituntut dengan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan ketiga.(Red)

ShareTweetSend
Previous Post

KPK Periksa Adik Ipar Mantan Sekretaris MA

Next Post

Bareskrim Limpahkan 13 Tersangka Narkoba Jaringan Iran

Related Posts

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

13 Oktober 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Pengamat Tak Kaget APBD Provinsi Jambi Kolaps, Jauh-jauh Hari Sudah Diingatkan

8 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In