• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 15, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi. Foto: Istimewa

Jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi. Foto: Istimewa

Gema dan Johan Dituntut 20 Tahun Penjara

5 Oktober 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jambi menuntut dua orang terdakwa penyelundupan 15 kilogram narkoba 20 tahun penjara.

“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Gema Diyanto alias Dian dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Penuntut umum Tito Supratman membacakan surat tuntutan, Senin (5/10) di Pengadilan Negeri Jambi.

Berita Lainnya

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Selain, pidana penjara, penuntut umum dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arfan Yani juga meminta majelis hakim mengadili terdakwa dengan denda Rp2 miliar dengan subsider satu tahun penjara.

Penuntut umum juga menuntut terdakwa lainnya, yakni Johan dengan hukuman yang sama 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Para terdakwa dianggap tidak mendukung peran pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narktotika, sebagai hal yang memberatkan.

Mereka berdua dituntut dengan pasal yang sama dalam dakwaan primer, pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009  tentang narkotika.

Tuntutan yang jauh lebih ringan diberikan jaksa kepada terdakwa lainnya , yakni Waryon. Waryon hanya dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara.Dia dituntut dengan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan ketiga.(Red)

ShareTweetSend
Previous Post

KPK Periksa Adik Ipar Mantan Sekretaris MA

Next Post

Bareskrim Limpahkan 13 Tersangka Narkoba Jaringan Iran

Related Posts

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

12 Mei 2026
Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

10 Mei 2026
Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

9 Mei 2026
Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

7 Mei 2026
Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

5 Mei 2026
Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

5 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In