• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Saksi Pelapor Hengkang di Persidangan Bawaslu

Sidang Jrx SID Digelar Tatap Muka

6 Oktober 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

BALI, AP – Majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi memutuskan bahwa penyelenggaraan sidang berikutnya terkait agenda pemeriksaan saksi pada tanggal 13 Oktober, atas nama terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx Superman Is Dead (SID), akan digelar secara tatap muka (offline).

“Setelah bermusyawarah, majelis dengan melihat perkembangan persidangan selama ini untuk pemeriksaan saksi dan terdakwa, persidangan perlu dilakukan secara offline dengan pertimbangan karena sebagai tujuan proses persidangan pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil sebagaimana ditentukan dalam KUHAP,” kata majelis hakim yang dipimpin oleh Ida Ayu Adnya Dewi, Selasa (6/10).

Berita Lainnya

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Ia menjelaskan terdapat beberapa pertimbangan dari majelis hakim bahwa dasar hukum pelaksanaan sidang online tidak bersifat imperaktif jadi boleh dilaksanakan secara online dan diperbolehkan juga secara offline.

Selanjutnya, selama proses persidangan berlangsung majelis hakim melihat secara kasuistis. Kemudian, perlu dilakukan secara offline dengan tujuan memberikan kebebasan kepada penasehat hukum dan penuntut umum untuk menunjukkan bukti-bukti secara visual.

“Demikian sikap majelis bukan semata-mata karena permintaan penasehat terdakwa.Tapi atas pertimbangan-pertimbangan yang telah dikemukakan tadi,” ucap Ida Ayu Adnya Dewi.

Ia menambahkan apabila persidangan dilakukan secara offline atau tatap muka perlu juga diperhatikan, aturan-aturan yang harus dipatuhi. Aturan tersebut berupa tetap memperhatikan protokol kesehatan dan harus disepakati oleh pihak-pihak dan pengunjung sidang sesuai yang ditetapkan PN Denpasar.

Ia menegaskan kepada semua pihak untuk mentaati tata tertib persidangan dan khusus untuk terdakwa wajib dihadirkan di persidangan dengan pengamanan. Selain itu, terdakwa harus menggunakan pakaian yang sopan dan mengutamakan protokol kesehatan.

Dengan adanya putusan sidang tatap muka, Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinatori oleh Otong Hendra Rahayu menyatakan menerima terkait penetapan tersebut.

“Kami menerima penetapan majelis hakim, karena sidang secara offline, selain memenuhi protokol kesehatan, kami mohon kepada penasehat hukum terutama untuk menjaga jangan sampai ada fans pendukung Jrx tetap berbuat dan melanggar tata tertib di luar proses persidangan. Tidak hanya mementingkan protokol kesehatan, kami juga mohon supaya bisa memberikan pengertian kepada para fansnya untuk tetap tertib,” ucap Otong.

Sementara itu, I Wayan Suardana alias Gendo sebagai pengacara terdakwa Jrx mengatakan bahwa terdakwa beserta penasehat hukum pasti tertib saat persidangan.

“Kalau soal pendukung itu sudah ada aturan dan pengaturan hukum yang mengatur.Tapi menarik dari penuntut umum kalau berharap terdakwa bisa memberikan pengertian kepada fans, untuk bisa dilakukan kalau terdakwa diberikan penangguhan penahanan,” kata Gendo.(Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Aksi Mogok Secara Nasional Tolak UU Cipta Kerja

Next Post

Nelayan Aceh Dapat Pengampunan dari Raja Thailand

Related Posts

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

9 November 2025
Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In