• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Saksi Pelapor Hengkang di Persidangan Bawaslu

Sidang Jrx SID Digelar Tatap Muka

6 Oktober 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

BALI, AP – Majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi memutuskan bahwa penyelenggaraan sidang berikutnya terkait agenda pemeriksaan saksi pada tanggal 13 Oktober, atas nama terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx Superman Is Dead (SID), akan digelar secara tatap muka (offline).

“Setelah bermusyawarah, majelis dengan melihat perkembangan persidangan selama ini untuk pemeriksaan saksi dan terdakwa, persidangan perlu dilakukan secara offline dengan pertimbangan karena sebagai tujuan proses persidangan pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil sebagaimana ditentukan dalam KUHAP,” kata majelis hakim yang dipimpin oleh Ida Ayu Adnya Dewi, Selasa (6/10).

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Ia menjelaskan terdapat beberapa pertimbangan dari majelis hakim bahwa dasar hukum pelaksanaan sidang online tidak bersifat imperaktif jadi boleh dilaksanakan secara online dan diperbolehkan juga secara offline.

Selanjutnya, selama proses persidangan berlangsung majelis hakim melihat secara kasuistis. Kemudian, perlu dilakukan secara offline dengan tujuan memberikan kebebasan kepada penasehat hukum dan penuntut umum untuk menunjukkan bukti-bukti secara visual.

“Demikian sikap majelis bukan semata-mata karena permintaan penasehat terdakwa.Tapi atas pertimbangan-pertimbangan yang telah dikemukakan tadi,” ucap Ida Ayu Adnya Dewi.

Ia menambahkan apabila persidangan dilakukan secara offline atau tatap muka perlu juga diperhatikan, aturan-aturan yang harus dipatuhi. Aturan tersebut berupa tetap memperhatikan protokol kesehatan dan harus disepakati oleh pihak-pihak dan pengunjung sidang sesuai yang ditetapkan PN Denpasar.

Ia menegaskan kepada semua pihak untuk mentaati tata tertib persidangan dan khusus untuk terdakwa wajib dihadirkan di persidangan dengan pengamanan. Selain itu, terdakwa harus menggunakan pakaian yang sopan dan mengutamakan protokol kesehatan.

Dengan adanya putusan sidang tatap muka, Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinatori oleh Otong Hendra Rahayu menyatakan menerima terkait penetapan tersebut.

“Kami menerima penetapan majelis hakim, karena sidang secara offline, selain memenuhi protokol kesehatan, kami mohon kepada penasehat hukum terutama untuk menjaga jangan sampai ada fans pendukung Jrx tetap berbuat dan melanggar tata tertib di luar proses persidangan. Tidak hanya mementingkan protokol kesehatan, kami juga mohon supaya bisa memberikan pengertian kepada para fansnya untuk tetap tertib,” ucap Otong.

Sementara itu, I Wayan Suardana alias Gendo sebagai pengacara terdakwa Jrx mengatakan bahwa terdakwa beserta penasehat hukum pasti tertib saat persidangan.

“Kalau soal pendukung itu sudah ada aturan dan pengaturan hukum yang mengatur.Tapi menarik dari penuntut umum kalau berharap terdakwa bisa memberikan pengertian kepada fans, untuk bisa dilakukan kalau terdakwa diberikan penangguhan penahanan,” kata Gendo.(Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Aksi Mogok Secara Nasional Tolak UU Cipta Kerja

Next Post

Nelayan Aceh Dapat Pengampunan dari Raja Thailand

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In