• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, April 4, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Saksi Pelapor Hengkang di Persidangan Bawaslu

Sidang Jrx SID Digelar Tatap Muka

6 Oktober 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

BALI, AP – Majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi memutuskan bahwa penyelenggaraan sidang berikutnya terkait agenda pemeriksaan saksi pada tanggal 13 Oktober, atas nama terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx Superman Is Dead (SID), akan digelar secara tatap muka (offline).

“Setelah bermusyawarah, majelis dengan melihat perkembangan persidangan selama ini untuk pemeriksaan saksi dan terdakwa, persidangan perlu dilakukan secara offline dengan pertimbangan karena sebagai tujuan proses persidangan pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil sebagaimana ditentukan dalam KUHAP,” kata majelis hakim yang dipimpin oleh Ida Ayu Adnya Dewi, Selasa (6/10).

Berita Lainnya

Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

Ia menjelaskan terdapat beberapa pertimbangan dari majelis hakim bahwa dasar hukum pelaksanaan sidang online tidak bersifat imperaktif jadi boleh dilaksanakan secara online dan diperbolehkan juga secara offline.

Selanjutnya, selama proses persidangan berlangsung majelis hakim melihat secara kasuistis. Kemudian, perlu dilakukan secara offline dengan tujuan memberikan kebebasan kepada penasehat hukum dan penuntut umum untuk menunjukkan bukti-bukti secara visual.

“Demikian sikap majelis bukan semata-mata karena permintaan penasehat terdakwa.Tapi atas pertimbangan-pertimbangan yang telah dikemukakan tadi,” ucap Ida Ayu Adnya Dewi.

Ia menambahkan apabila persidangan dilakukan secara offline atau tatap muka perlu juga diperhatikan, aturan-aturan yang harus dipatuhi. Aturan tersebut berupa tetap memperhatikan protokol kesehatan dan harus disepakati oleh pihak-pihak dan pengunjung sidang sesuai yang ditetapkan PN Denpasar.

Ia menegaskan kepada semua pihak untuk mentaati tata tertib persidangan dan khusus untuk terdakwa wajib dihadirkan di persidangan dengan pengamanan. Selain itu, terdakwa harus menggunakan pakaian yang sopan dan mengutamakan protokol kesehatan.

Dengan adanya putusan sidang tatap muka, Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinatori oleh Otong Hendra Rahayu menyatakan menerima terkait penetapan tersebut.

“Kami menerima penetapan majelis hakim, karena sidang secara offline, selain memenuhi protokol kesehatan, kami mohon kepada penasehat hukum terutama untuk menjaga jangan sampai ada fans pendukung Jrx tetap berbuat dan melanggar tata tertib di luar proses persidangan. Tidak hanya mementingkan protokol kesehatan, kami juga mohon supaya bisa memberikan pengertian kepada para fansnya untuk tetap tertib,” ucap Otong.

Sementara itu, I Wayan Suardana alias Gendo sebagai pengacara terdakwa Jrx mengatakan bahwa terdakwa beserta penasehat hukum pasti tertib saat persidangan.

“Kalau soal pendukung itu sudah ada aturan dan pengaturan hukum yang mengatur.Tapi menarik dari penuntut umum kalau berharap terdakwa bisa memberikan pengertian kepada fans, untuk bisa dilakukan kalau terdakwa diberikan penangguhan penahanan,” kata Gendo.(Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Aksi Mogok Secara Nasional Tolak UU Cipta Kerja

Next Post

Nelayan Aceh Dapat Pengampunan dari Raja Thailand

Related Posts

Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

2 April 2026
Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

31 Maret 2026
Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

30 Maret 2026
Matang di DPR RI Komisi Perbankan, Usman Ermulan Sebut Bank Jambi Sudah Berada di Ambang Kebangkrutan

Matang di DPR RI Komisi Perbankan, Usman Ermulan Sebut Bank Jambi Sudah Berada di Ambang Kebangkrutan

29 Maret 2026
Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

13 Maret 2026
Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In