• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Januari 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi menyita alat yang digunakan pelaku untuk menambang emas secara ilegal. Foto: Polres Tebo

Polisi menyita alat yang digunakan pelaku untuk menambang emas secara ilegal. Foto: Ardi

Polisi Tebo Tangkap 22 Pelaku PETI yang Lainnya Melarikan Diri

8 Oktober 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

TEBO, AP – Polisi menangkap 22 orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Danau Tanduk Desa Mangun Jayo Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Selasa (5/10).

Selain menangkap pelaku petugas dari Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Tebo juga menyita alat PETI seperti mesin dompeng, mesin NS, air raksa, dulang, pipa paralon, selang, serta.

Berita Lainnya

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menperoleh informasi dari warga terkait aktivitas PETI di wilayah mereka.Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil menangkap pelaku di lokasi PETI serta menyitas sejumlah barang bukti.

Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trilaksono melalui Kasat Reskrim AKP Marhara Tua Siregar membenarkan penangkapan ini. Kata dia, sebanyak 22 orang berhasil ditangkap di lokasi aktivitas PETI.

“22 pelaku PETI berhasil kita amankan, sementara itu pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” kata Gunawan.  (Ardi)

ShareTweetSend
Previous Post

Imbas Corona, Bupati Kerinci Tutup Objek Wisata Non Alam

Next Post

Calon Praja IPDN Tes Swab Sebelum Masuk Kampus

Related Posts

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In