• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, April 14, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi menyita alat yang digunakan pelaku untuk menambang emas secara ilegal. Foto: Polres Tebo

Polisi menyita alat yang digunakan pelaku untuk menambang emas secara ilegal. Foto: Ardi

Polisi Tebo Tangkap 22 Pelaku PETI yang Lainnya Melarikan Diri

8 Oktober 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

TEBO, AP – Polisi menangkap 22 orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Danau Tanduk Desa Mangun Jayo Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Selasa (5/10).

Selain menangkap pelaku petugas dari Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Tebo juga menyita alat PETI seperti mesin dompeng, mesin NS, air raksa, dulang, pipa paralon, selang, serta.

Berita Lainnya

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menperoleh informasi dari warga terkait aktivitas PETI di wilayah mereka.Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil menangkap pelaku di lokasi PETI serta menyitas sejumlah barang bukti.

Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trilaksono melalui Kasat Reskrim AKP Marhara Tua Siregar membenarkan penangkapan ini. Kata dia, sebanyak 22 orang berhasil ditangkap di lokasi aktivitas PETI.

“22 pelaku PETI berhasil kita amankan, sementara itu pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” kata Gunawan.  (Ardi)

ShareTweetSend
Previous Post

Imbas Corona, Bupati Kerinci Tutup Objek Wisata Non Alam

Next Post

Calon Praja IPDN Tes Swab Sebelum Masuk Kampus

Related Posts

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

8 April 2026
Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

7 April 2026
Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

2 April 2026
Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

31 Maret 2026
Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

30 Maret 2026
Matang di DPR RI Komisi Perbankan, Usman Ermulan Sebut Bank Jambi Sudah Berada di Ambang Kebangkrutan

Matang di DPR RI Komisi Perbankan, Usman Ermulan Sebut Bank Jambi Sudah Berada di Ambang Kebangkrutan

29 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In