• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ibu Hamil Diuji Swab Sebagai Syarat Persalinan

Ibu hamil menjalani tes swab sebagai salah satu syarat untuk proses persalinan.

Tarif Tes Covid Perlu Pengawasan

9 Oktober 2020
in HEADLINE, PENDIDIKAN

LAMPUNG, AP – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung menyarankan pemerintah untuk terus melakukan pengawasan terhadap tarif pemeriksaan tes usap dan cepat secara mandiri, guna memberi perlindungan terhadap konsumen.

“Untuk tarif tes cepat ataupun usap telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan besaran untuk tes usap Rp900.000 dan tes cepat Rp150.000 namun semua hal tersebut harus tetap diawasi dengan seksama oleh pemerintah,” ujar Ketua YLKI Lampung Subadra Yani Moersalin, Kamis (8/10).

Berita Lainnya

UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

Dikatakan, pengawasan secara terus menerus untuk pelaksanaan tes cepat ataupun tes usap secara mandiri dilakukan untuk menjaga dan memberi perlindungan kepada konsumen.

“Perlindungan terhadap konsumen harus terus dilakukan, terlebih lagi di tengah perekonomian yang sulit di masa pandemi COVID-19,” ucapnya.

Pengawasan dapat dilakukan dengan menurunkan tim khusus ke fasilitas kesehatan ataupun klinik yang menyediakan tes cepat ataupun tes usap.

“Selain melakukan pengawasan melalui tim pengawasan juga perlu dilakukan sosialisasi lebih masif, agar masyarakat mengerti rincian dari harga yang harus dibayarkan oleh masyarakat untuk melaksanakan tes tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk memberi penjelasan kepada masyarakat mengenai rincian biaya alat tes, dan biaya tenaga medis yang harus dibayarkan oleh masyarakat. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Anwar Ibrahim Diterima Raja Malaysia

Next Post

Kemendikbud Buka Lowongan Pamong Belajar SKB

Related Posts

UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

15 September 2025
Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

13 September 2025
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

12 September 2025
18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

11 September 2025
Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

11 September 2025
Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

10 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In