• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 23, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dua Anggota Polisi Dihinggapi Corona

Polisi melakukan pengamanan/net

Tolak UU Ciptaker Diimbau Polri Lewat MK

9 Oktober 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA, AP – Polri mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang menolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja untuk memanfaatkan jalur hukum berupa pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi, untuk mencegah penyebaran COVID-19.

“Imbauan kami agar penolakan Omnibus Law dibawa ke MK,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis (8/10).

Berita Lainnya

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

Apalagi sejauh ini diketahui sebanyak 27 pelaku unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di wilayah hukum DKI Jakarta dinyatakan reaktif ketika dites cepat. Sejumlah pendemo pun terpantau tidak mengenakan masker saat berupaya menyampaikan aspirasi.

Terkait aksi unjuk rasa, Argo Yuwono memastikan jajaran kepolisian akan melakukan pengamanan semaksimal mungkin agar massa tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar atau hoaks.

“Diharapkan warga yang demonstrasi agar tetap memperhatikan aturan hukum yang berlaku,” ucap Argo Yuwono.

Ada pun gelombang unjuk rasa terjadi di berbagai kota di Indonesia untuk menolak pengesahan UU Cipta Kerja karena dinilai merugikan buruh. Namun unjuk rasa berakhir dengan tindakan anarkis, pembakaran fasilitas umum dan perusakan mobil polisi, seperti yang terjadi di Surabaya dan DKI Jakarta.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah menerbitkan Surat Telegram berisi arahan kepada jajaran untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa dan mogok kerja oleh buruh pada 6-8 Oktober 2020 karena kegiatan yang menimbulkan keramaian massa sangat berpotensi menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Kerawanan Program LPG Bersubsidi

Next Post

Junjung Nasionalisme Menekan Angka Golput

Related Posts

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In