• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 19, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Foto: Istimewa

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Foto: Net

Polisi Tangkap Penghina Moeldoko

18 Oktober 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA, AP – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seseorang berinisial MFB (43) yang merupakan pelaku penghinaan terhadap Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko melalui Facebook.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi membenarkan penangkapan terhadap MFB yang dilakukan di kawasan Jakarta Utara, Minggu (18/10) sekitar pukul 05.10 WIB.

Berita Lainnya

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

“Benar, pelaku sudah kami tangkap pagi tadi,” ujar Slamet.

Slamet menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah indekos di Jalan H Murtado, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. Adapun dasar penangkapan adalah laporan polisi dengan nomor LP/A/590/X/2020/BARESKRIM, tanggal 17 Oktober 2020.

Dalam laporan tersebut, diduga terjadi tindak pidana ujaran kebencian berbau SARA sesuai Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan sesuai Pasal 207 KUHP.

MFB yang diketahui sebagai warga asli Padang, Sumatera Barat itu merupakan pemilik akun Facebook Muhammad Basmi.

“Modus pelaku yakni melakukan postingan di akun Facebook Muhammad Basmi. Motifnya karena punya pemikiran ingin memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya ke medsos,” ucap jenderal bintang satu ini.

Selain menangkap pelaku, Bareskrim juga turut menyita satu unit telepon genggam beserta kartu SIM dan akun Facebook.

“Tersangka sudah dibawa ke Bareskrim bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Slamet. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Dewas KPK Tolak Mobnas, Mungkinkah karena Tunjangan yang Hilang

Next Post

Tol Sumatera Nyambung ke Jambi Mulai Dinikmati 2021

Related Posts

Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

15 September 2025
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

12 September 2025
Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

11 September 2025
Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

10 September 2025
Usman Ermulan. Foto: Net

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

5 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In